Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY, Diduga Bohong soal Status Kasmudjo

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:01 WIB
Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY, Diduga Bohong soal Status Kasmudjo
Rismon Hasiholan Sianipar. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar melaporkan mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi ke Polda DIY.

Bukan tanpa sebab, laporan tersebut terkait dengan dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan oleh Jokowi. Hal ini merujuk pada pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsinya saat masih menjadi mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Laporan itu sendiri dibagikan oleh Rismon Sianipar melalui akun X miliknya @SianiparRismon.

"Hari Selasa 15 Juli 2025, saya Rismon Sianipar bersama TIPU UGM melaporkan dugaan penyebaran berita bohong Jokowi dan Kasmudjo tahun 2017 saat Dies Natalis UGM terkait dosen pembimbing skripsi dan akademik," tulis Rismon Sianipar sembari memberikan tautan siaran langsung.

Melalui kanal YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar bersama tim penasihat hukumnya melakukan siaran langsung saat ia berkunjung ke Polda DIY.

Rismon Sianipar menyampaikan tujuannya untuk melaporkan Joko Widodo terkait pernyataannya pada 2017 silam yang mengaku bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsinya. Dalam video lawas tersebut pula Jokowi menceritakan bagaimana ia berjuang untuk lulus dan revisi serta sikap Kasmudjo yang dinilai cukup galak sebagai dosen pembimbing skripsi.

"Hari ini kita akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong terhadap Joko Widodo, terkait dengan video tahun 2017 di UGM. Karena locus delictinya di UGM, maka kita melaporkannya di DIY. Bahwa tahun 2017, Pak Jokowi dan Pak Kasmudjo di situ berdialog, ada bimbingan skripsi bolak-balik dan galak segala macam," kata Rismon Sianipar.

Alhasil, masyarakat pun mempercayai bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsi Jokowi hingga pada akhirnya Kasmudjo sendiri yang membantahnya pada 2025.

"Publik menyimpulkan bahwa Pak Kasmudjo adalah pembimbing skripsi tetapi dibantah langsung tahun 2025 oleh Pak Kasmudjo sendiri ya," ucap Rismon Sianipar.

Baca Juga: Sindiran Anies soal Absennya Presiden di Sidang PBB, Pengamat: Itu Jelas Ditujukan ke Jokowi

Oleh karena itu, Rismon Sianipar mengadukan Jokowi atas penyebaran berita bohong kepada Polda DIY. Ia turut meminta agar Polda DIY berlaku adil dan memproses laporannya dengan memanggil Jokowi.

"Asas persamaan atau prinsip persamaan di depan hukum. Maka kami mendesak supaya Polda DIY memproses ini, menindaklanjuti lapoan kami, dan memanggil orang-orang yang diduga melakukan kebohongan tersebut. Jadi, tidak ada istilah mantan penguasa, rakyat sipil itu harus sama di depan hukum. Kita buktikan," sambung Rismon Sianipar.

Dalam siaran langsung tersebut, terlihat bahwa mulanya Rismon Sianipar melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteeskrimsus) Polda DIY.

Rismon Sianipar merupakan salah satu dari tokoh yang sebelumnya dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu. Ia mengaku telah kooperatif dalam proses laporan yang dilakukan Jokowi.

"Sekarang saya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan kebohongan oleh atas nama Joko Widodo. Saya membuktikan bahwa saya tidak takut lapor polisi, asas equality before the law. Bahwa Pak Jokowi melaporkan kami ke Polda Metro Jaya. Padahal kami mengkaji secara ilmiah dan bisa metodenya tahu, outputnya tahu, dan itu pun tetap dikatakan dilaporkan berita bohong dan kami patuh, dipanggil, dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya. Kami datang, bahkan dua kali saya sudah datang," imbuhnya lagi.

Oleh karena itu, Rismon Sianipar berharap bahwa Jokowi dan saksi-saksi lain yang terkait dengan aduan ini mau melakukan hal serupa seperti dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI