Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY, Diduga Bohong soal Status Kasmudjo

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:01 WIB
Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY, Diduga Bohong soal Status Kasmudjo
Rismon Hasiholan Sianipar. [Suara.com/Ari Welianto]

"Nah kita akan buktikan prinsip persamaan di depan hukum. Apakah Polda DIY berani menindaklanjuti ini dan memanggil, meminta klarifikasi dari Pak Jokowi dan saksi-saksi lain. Kita akan buktikan bahwa di republik ini yang dibangun oleh darah dan keringat para pahlawan itu memegang penuh prinsip persamaan di depan hukum," timpal Rismon Sianipar.

Menurut Andhika Dian Prasetyo, penasihat hukum Rismon Sianipar, ia dan kliennya datang untuk melaporkan Jokowi dengan Pasal 45A ayat 3. Pasal tersebut menjerat orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi ujaran kebencian.

"Pak Rismon ini ingin melaporkan Bapak Ir. Joko Widodo terkait dengan informasi atau pemberitaan bohong. Jadi pasal 45A dan memuat pemberitaan bohong yaitu yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Itu pasal 45A ayat 3. Nah, kemudian juga ada dugaan penipuan dalam video tersebut," ucap Andhika Dian Prasetyo.

Sebelumnya, diketahui bahwa Rismon Sianipar sendiri mendatangi kediaman Kasmudjo untuk melakukan wawancara. Namun, dari obrolan singkatnya bahwa Kasmudjo mengaku dirinya bukanlah dosen pembimbing skripsi maupun akademik seperti yang diberitakan selama ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI