Namun, apabila jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ia menegaskan bahwa OMSP merupakan bagian dari mandat yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru.
“Itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer Selain Perang. Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujar Politisi Partai Gerindra, dilansir dari laman DPR.
Sebagai latar belakang, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Penangkapannya bukan perkara sepele—AP didakwa melanggar sejumlah undang-undang serius, termasuk UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act atau Undang-Undang tentang Perkumpulan yang Melanggar Hukum.
Dugaan keterlibatannya dalam gerakan oposisi bersenjata membuat kasus ini kian pelik.
Akibatnya, AP dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, memicu keprihatinan mendalam dari publik Indonesia dan menjadi salah satu pemicu munculnya narasi liar soal hubungan diplomatik Indonesia–Myanmar.
Klaim: Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar
Rating: Hoaks
Baca Juga: Aktivis 98 Ungkap Makna Politik Dasco ke Rumah Bung Hatta