- Dosen UGM, Laurensia Andrini, mengidentifikasi dua isu hukum utama industri musik nasional pada Hari Musik Nasional.
- Kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan baru terkait hak cipta musisi dan pelatihan model AI tanpa izin.
- Transparansi royalti dari platform digital masih menjadi masalah, memerlukan intervensi negara yang memperhatikan hukum internasional.
Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, menyoroti dua tantangan utama yang tengah dihadapi oleh industri musik nasional dari perspektif hukum.
Hal ini sekaligus bertepatan dengan momentum Hari Musim Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret.
"Hari Musik Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama," kata Laurensia, Senin (9/3/2026).
Salah satu tantangan yang muncul adalah semakin masifnya kecerdasan buatan (AI). Kini musisi harus berhadapan atau bersaing dengan karya-karya buatan AI.
"Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta," ucapnya.
Ririn, demikian ia akrab disapa, mengungkapkan bahwa penarikan dan pendistribusian royalti pada industri musik saat ini pun masih perlu dipertanyakan transparansinya.
Menurutnya masih ada ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital yang seringkali disebut belum sepihak pada musisi atau pencipta lagu.
"Saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menjembatani 'ketidakadilan' yang dirasakan. LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut," paparnya.
Di tengah maraknya platform streaming musik secara global, pertanyaan mengenai peran negara dalam menciptakan ekosistem musik yang berkedaulatan menjadi semakin relevan.
Baca Juga: Eskalasi Konflik US-Iran Diprediksi Panjang, Ekonom UGM Desak Pemerintah Evaluasi Program
Ririn bilang bahwa intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama dalam aspek transparansi royalti.
"Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti," ujarnya.
Selain itu, Ririn mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas-batas tertentu. Sebab, yurisdiksi negara Indonesia terhadap platform global tidaklah absolut.
Sehingga tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum perdagangan internasional di bawah World Trade Organization, yaitu non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di kancah nasional dan internasional.
"Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," pungkasnya.