Menteri LH Sorot Kegagalan Sistemik Jakarta Dalam Mengelola Sampah Bantargebang

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Senin, 09 Maret 2026 | 10:56 WIB
Menteri LH Sorot Kegagalan Sistemik Jakarta Dalam Mengelola Sampah Bantargebang
TPST Bantargebang [suara.com/Yunita]
  • Gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantargebang longsor pada Minggu (8/3/2026), menewaskan empat orang tertimbun.
  • Menteri Lingkungan Hidup menyatakan insiden ini bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah Jakarta dan pelanggaran UU.
  • Penyidikan hukum dimulai, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST hanya untuk sampah anorganik sebagai solusi.

Suara.com - Tragedi memilukan kembali mengguncang Bekasi saat gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang longsor pada Minggu (8/3/2026).

Peristiwa yang terjadi tepat pukul 14.30 WIB tersebut merenggut empat korban jiwa yang tertimbun di bawah gundukan limbah raksasa.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut insiden mematikan ini sebagai bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Hanif menekankan bahwa tumpukan 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun di lokasi tersebut kini telah mencapai titik beban yang sangat kritis.

Penggunaan metode open dumping di Bantargebang pun dinilai telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Saat ini, KLH atau BPLH telah resmi memulai penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan ini tidak kembali memakan korban.

Pemerintah tidak segan membidik pihak yang bertanggung jawab dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.

Data dari lokasi kejadian menyebutkan empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Rangkaian insiden ini menambah catatan kelam sejarah Bantar Gebang yang sebelumnya juga pernah mengalami longsor pada tahun 2003, 2006 dan awal 2026 kemarin.

Sebagai langkah solutif, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST Bantargebang khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber.

Optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan juga akan dipacu guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perut Kenyang, Tempat Sampah Penuh: Refleksi Makna Ramadan di Tengah Lonjakan Food Waste

Perut Kenyang, Tempat Sampah Penuh: Refleksi Makna Ramadan di Tengah Lonjakan Food Waste

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 09:55 WIB

Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo

Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:12 WIB

Kenapa Food Waste Meningkat Saat Ramadan: Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Kenapa Food Waste Meningkat Saat Ramadan: Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:26 WIB

Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali

Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:00 WIB

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:50 WIB

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:40 WIB

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:23 WIB

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:14 WIB

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:06 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:59 WIB

Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia

Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:59 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:48 WIB

Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal

Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:38 WIB