Bukan Cuma Vonis, LHKPN Hakim Dennie Arsan Juga Jadi Perbincangan

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:44 WIB
Bukan Cuma Vonis, LHKPN Hakim Dennie Arsan Juga Jadi Perbincangan
Ilustrasi LHKPN. [Ist]

Suara.com - Nama Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mendadak ramai dibicarakan publik usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Tak hanya putusannya yang menyita perhatian, laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp 4,3 miliar juga ikut jadi sorotan di ruang digital.

Merespons ramainya perbincangan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi resmi soal kekayaan sang hakim.

LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” terang Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Sabtu, 19 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa sebagian harta yang dilaporkan juga berasal dari warisan, selain dari penghasilan pribadi dan istri yang berprofesi sebagai advokat.

Laporan Kekayaan dan Perjalanan Karier

Berdasarkan dokumen LHKPN yang disetor ke KPK pada 22 Januari 2025, total kekayaan Dennie tercatat sebesar Rp 4,31 miliar.

Aset tersebut mencakup 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,15 miliar, 3 kendaraan pribadi senilai Rp 900 juta, harta bergerak lainnya Rp 158,85 juta, serta kas Rp 460 juta, dengan utang sebesar Rp 350 juta.

Dalam rekam jejak karier, Dennie bukan nama baru di dunia peradilan.

baca juga

Ia mulai sebagai calon hakim di PN Karawang pada 1999, dan telah menjalani penugasan di sejumlah daerah, termasuk Mamuju, Sabang, hingga akhirnya bertugas di PN Jakarta Pusat sejak 2023.

Vonis Tom Lembong dan Kontroversi Kebijakan Impor Gula

Sorotan terhadap Dennie bermula dari keputusannya dalam perkara Tipikor yang menyeret nama Tom Lembong.

Dalam sidang Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim memvonis Tom 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam impor gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Dennie saat membacakan vonis.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Tom juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kebijakan Lembong telah merugikan negara hingga Rp 515,4 miliar akibat pemberian izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan yang tak memiliki hak pengolahan.

Ia juga dianggap melewati kewajiban untuk menunjuk BUMN sebagai pengendali harga gula, yang berujung pada harga di atas Harga Patokan Petani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Divonis Bersalah dalam Kasus Importasi Gula, DPR Soroti Aroma 'Tebang Pilih'

Tom Lembong Divonis Bersalah dalam Kasus Importasi Gula, DPR Soroti Aroma 'Tebang Pilih'

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 21:23 WIB

Komisi III Sarankan Tom Lembong Ajukan Banding jika Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Adil

Komisi III Sarankan Tom Lembong Ajukan Banding jika Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Adil

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:55 WIB

Hakimnya Bikin Gerah, Richard Lee Sebut Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal

Hakimnya Bikin Gerah, Richard Lee Sebut Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal

Entertainment | Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:59 WIB

Terkini

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:05 WIB

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:01 WIB

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jangan Lama-lama Pegang Saham DCII, Ada Warning

Jangan Lama-lama Pegang Saham DCII, Ada Warning

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:58 WIB

Lee Do Hyun Resmi Gabung Lee Byung Hun dan Go Youn Jung dalam Film Nambeol

Lee Do Hyun Resmi Gabung Lee Byung Hun dan Go Youn Jung dalam Film Nambeol

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:55 WIB

Shin Tae-yong Ubah Strategi, Persija Andalkan Tim Senior di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Ubah Strategi, Persija Andalkan Tim Senior di Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:51 WIB

Bentrok Pendukung di Gedung DPRD Riau, Dua Anggota Dewan Segera Diperiksa

Bentrok Pendukung di Gedung DPRD Riau, Dua Anggota Dewan Segera Diperiksa

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:50 WIB

4 HP Kamera OIS di Bawah Rp3 Juta, Hasil Foto Tajam dan Video Lebih Stabil

4 HP Kamera OIS di Bawah Rp3 Juta, Hasil Foto Tajam dan Video Lebih Stabil

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:50 WIB

Xiaomi 18 Series Bakal Debut Lebih Cepat, Ini Bocoran Model dan Jadwal Peluncurannya

Xiaomi 18 Series Bakal Debut Lebih Cepat, Ini Bocoran Model dan Jadwal Peluncurannya

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:46 WIB

Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI

Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:44 WIB

×