Bukan Cuma Vonis, LHKPN Hakim Dennie Arsan Juga Jadi Perbincangan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:44 WIB
Bukan Cuma Vonis, LHKPN Hakim Dennie Arsan Juga Jadi Perbincangan
Ilustrasi LHKPN. [Ist]

Suara.com - Nama Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mendadak ramai dibicarakan publik usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Tak hanya putusannya yang menyita perhatian, laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp 4,3 miliar juga ikut jadi sorotan di ruang digital.

Merespons ramainya perbincangan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi resmi soal kekayaan sang hakim.

LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” terang Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Sabtu, 19 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa sebagian harta yang dilaporkan juga berasal dari warisan, selain dari penghasilan pribadi dan istri yang berprofesi sebagai advokat.

Laporan Kekayaan dan Perjalanan Karier

Berdasarkan dokumen LHKPN yang disetor ke KPK pada 22 Januari 2025, total kekayaan Dennie tercatat sebesar Rp 4,31 miliar.

Aset tersebut mencakup 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,15 miliar, 3 kendaraan pribadi senilai Rp 900 juta, harta bergerak lainnya Rp 158,85 juta, serta kas Rp 460 juta, dengan utang sebesar Rp 350 juta.

Dalam rekam jejak karier, Dennie bukan nama baru di dunia peradilan.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik

Ia mulai sebagai calon hakim di PN Karawang pada 1999, dan telah menjalani penugasan di sejumlah daerah, termasuk Mamuju, Sabang, hingga akhirnya bertugas di PN Jakarta Pusat sejak 2023.

Vonis Tom Lembong dan Kontroversi Kebijakan Impor Gula

Sorotan terhadap Dennie bermula dari keputusannya dalam perkara Tipikor yang menyeret nama Tom Lembong.

Dalam sidang Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim memvonis Tom 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam impor gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Dennie saat membacakan vonis.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI