Suara.com - Vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula terus menuai kontroversi.
Salah satu suara yang turut menyuarakan ketidaksetujuan atas keputusan tersebut datang dari dokter dan influencer ternama, dr. Richard Lee.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Sabtu, 19 Juli 2025, Richard menyatakan bahwa putusan majelis hakim dalam kasus ini membuatnya gerah dan mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sahabat dekat Anies Baswedan tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena dia dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya bukan seorang politisi, bahkan bukan penggemar Tom Lembong.
Namun, dia merasa perlu bersuara karena keputusan hakim kali ini dinilainya melampaui batas nalar alias tak masuk akal.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena kebijakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, padahal tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya?” tulis Richard.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik
Dia menegaskan bahwa dalam praktiknya, setiap kebijakan publik hampir pasti akan membawa dampak yang beragam terhadap masyarakat.
"Setahu saya, setiap kebijakan publik pasti berpotensi menimbulkan dampak pada berbagai pihak, ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan," lanjutnya.
"Kalau logika seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang berani ambil keputusan penting untuk bangsa ini ke depan?" pungkas Richard Lee.
Sebelumnya, Richard Lee pernah mengundang Tom Lembong menjadi bintang tamu podcast miliknya.
Podcast yang membahas tentang cacat Pemilu tersebut dirilis pada 27 Februari 2024 lalu.
Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.