Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 11:39 WIB
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan,” kata Ari.

“Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya coat tail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan,” lanjut dia.

Poin terakhir, kubu Tom Lembong menilai vonis 4,5 tahun penjara ini akan menjadi preseden buruk. Sebab, putusan ini dinilai akan memberikan dampak bagi pemangku kebijakan, baik sektor pemerintahan, BUMN atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah tidak berani mengambil suatu keputusan karena ancaman terjerat pidana.

“Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil. Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak,” tutur Ari.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Ari

Dia meyakini kliennya tak bersalah sehingga jika putusan menjatuhkan hukuman penjara satu hari pun, pihaknya tetap akan mengajukan upaya banding.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tandas Ari.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

baca juga

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 11:28 WIB

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 10:57 WIB

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

News | Senin, 21 Juli 2025 | 10:36 WIB

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Your Say | Minggu, 20 Juli 2025 | 21:05 WIB

Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?

Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?

Entertainment | Minggu, 20 Juli 2025 | 18:21 WIB

Terkini

Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Alarm Darurat Krisis Iklim yang Kian Mengimpit Rakyat

Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Alarm Darurat Krisis Iklim yang Kian Mengimpit Rakyat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:43 WIB

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:28 WIB

×