Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 11:39 WIB
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah pertimbangan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya banding akan dilakukan setelah Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Ari menjelaskan salah satu pertimbangannya ialah tidak ada niat jahat atau mens rea yang terbukti dimiliki oleh Tom Lembong dalam perkara ini.

“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, pertimbangan hakim terkait adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.

Hal itu dianggap keliru lantaran keterangan saksi yang bisa dianggap alat bukti seharusnya adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan.

“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP,” ujar Ari.

Dia juga mengkritisi pertimbangan hakim yang menilai tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama Tom Lembong menjabat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Tom juga dianggap tidak bertanggung jawab dalam pemantauan operasi pasar. Ari menilai hal itu sebenarnya bukan ranah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

“Sekalipun dasar pertimbangannya hal tersebut, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Dagri melakukan pemantauan melalui berkorespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkap Ari.

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tambah dia.

Hal lain yang juga menjadi sorotan kubu Tom Lembong ialah penghitungan kerugian keuangan negara oleh majelis hakim, yaitu Rp 194,71 miliar. Dengan begitu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai telah terbantahkan.

“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharus’nya didapatkan oleh BUMN / PT PPI. Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegas Ari.

Lebih lanjut, dia juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Tom Lembong, yaitu mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Pertimbangan tersebut dinilai menunjukkan majelis hakim tidak profesional. Pasalnya, pertimbangan itu dianggap tidak didasari fakta persidangan, bahkan juga tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 11:28 WIB

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 10:57 WIB

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

News | Senin, 21 Juli 2025 | 10:36 WIB

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Your Say | Minggu, 20 Juli 2025 | 21:05 WIB

Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?

Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?

Entertainment | Minggu, 20 Juli 2025 | 18:21 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB