Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Rapat ini menjadi sorotan tajam karena digelar di tengah kritik dari kelompok masyarakat sipil yang menuding prosesnya minim partisipasi bermakna.
Menjawab tudingan tersebut, Komisi III mengundang belasan organisasi advokat ternama di Indonesia, di antaranya tiga kubu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), hingga KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan lainnya.
Kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat tersebut menandakan adanya perhatian khusus dari pimpinan parlemen.
Dasco menegaskan kehadirannya adalah untuk memastikan partisipasi publik berjalan maksimal.
"Lah ini kan ada pimpinan Komisi 3, saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU RDPU tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak," kata Dasco sesaat sebelum memasuki Ruang Rapat Komisi III.
Menurutnya, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan RDPU, terutama untuk undang-undang sepenting Revisi KUHAP, perlu sesekali dilakukan. "Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, kritik tajam datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menolak draf revisi dan menganggap DPR hanya melibatkan 'partisipasi semu' tanpa menyerap aspirasi ahli secara substantif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menanggapi penolakan ini beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
Ia menegaskan bahwa draf yang ada sudah berasal dari masukan masyarakat dan pengalaman para anggota dewan sebagai praktisi hukum.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Ia secara realistis mengakui bahwa mustahil sebuah produk hukum bisa memuaskan semua pihak.
"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," ujarnya.
![Komisi III DPR memberikan penjelasan atas tudingan hilangnya draf Revisi KUHAP dari website resmi DPR. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/17/66320-komisi-iii-dpr-memberikan-penjelasan.jpg)
Meskipun demikian, Habiburokhman menjamin bahwa proses legislasi ini akan berjalan secara transparan dan partisipatif.
Komisi III bahkan secara khusus akan menggelar RDPU terpisah dengan YLBHI pada sore harinya.