Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 14:35 WIB
Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Di tengah panasnya kritik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Komisi III DPR RI mengambil langkah tak terduga. Mereka secara resmi akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang vokal menolak, dan organisasi advokat yang justru mendukung kelanjutan pembahasan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa 'adu argumen' resmi ini akan dimulai pada pekan depan.

“Mulai Senin 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).

Habiburokhman bahkan secara terbuka menyentil para kelompok yang selama ini hanya melakukan aksi di luar gedung parlemen. Menurutnya, akan lebih efektif jika mereka menyampaikan aspirasi langsung di dalam ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujarnya.

Langkah ini, kata dia, diambil sebagai bukti bahwa Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat berusaha mengayomi semua pihak, baik yang pro maupun yang kontra.

“Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodasi,” katanya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pintu RDPU terkait RUU KUHAP ini akan terus dibuka pada masa sidang mendatang, seiring dengan keputusan Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU kontroversial tersebut.

Baca Juga: KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI