Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan penegakan hukum terhadap pencemaran udara melalui Operasi Gabungan di kawasan Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7/2025). Hasilnya, tujuh kendaraan berat dinyatakan tak lolos uji emisi dan terancam dijatuhi sanksi.
Operasi ini merupakan kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Target utama adalah kendaraan berat kategori N dan O, seperti truk, bus, dan mobil kontainer yang kerap disebut sebagai biang polusi dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar ambang batas emisi akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujar Asep.
Ia menyebut, berdasarkan data kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat berbahan bakar diesel menyumbang lebih dari 50 persen emisi PM2.5 di wilayah Jabodetabek dari sektor transportasi.
"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," tambahnya.
Menurut Asep, jika seluruh kendaraan berat mematuhi ambang batas emisi, maka kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara dapat ditekan secara signifikan. Ia pun mengingatkan para pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap perawatan rutin dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
"Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, merinci bahwa dari total 24 kendaraan yang diperiksa, tujuh di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat emisi.
Baca Juga: Ini 12 Kriteria Sekolah Swasta di Jakarta: Pemprov Uji Coba di 40 Sekolah
"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan nyata, para pelanggar bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.