Dengan bergabungnya Satria ke dalam militer Rusia, ia secara hukum telah memenuhi unsur untuk kehilangan statusnya sebagai WNI, terlepas dari apakah ia mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atau tidak.
3. Memohon Maaf dan Minta Bantuan Presiden Prabowo
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstrom689, Satria Arta Kumbara secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya.
Ia mengaku tidak tahu bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia akan berakibat pada pencabutan status WNI.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria.
Ia juga menegaskan bahwa niatnya pergi ke Rusia murni untuk mencari nafkah dan tidak pernah bermaksud mengkhianati negara.
Dalam video tersebut, ia secara khusus memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono untuk membantunya mengakhiri kontrak militer dan memulihkan haknya sebagai WNI.
4. Pintu Tertutup Rapat dari TNI Angkatan Laut
Menanggapi permintaan Satria untuk kembali, TNI Angkatan Laut memberikan jawaban yang tegas dan lugas.
Baca Juga: Eks Marinir di Rusia Mohon Diampuni Prabowo, TNI AL Tak Mau Ikut Campur
Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan bahwa institusinya sudah tidak memiliki kaitan apa pun dengan Satria Arta Kumbara. Pihak TNI AL menegaskan tidak akan ikut campur dalam urusan ini.
"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul.
Berdasarkan putusan pemecatan yang sudah inkrah, TNI AL memastikan tidak dapat menerima kembali Satria sebagai prajurit. Pintu bagi Satria untuk kembali ke korps lamanya telah tertutup rapat.
5. Jalan Berliku untuk Kembali Menjadi WNI
Sekalipun Satria ingin kembali ke Indonesia sebagai warga sipil biasa, proses untuk memperoleh kembali status WNI sangatlah kompleks dan tidak otomatis.
Berdasarkan UU Kewarganegaraan, seseorang yang telah kehilangan status WNI dapat mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali.