Viral Gagal Mediasi, 5 Anggota Ormas Malah Sekap Karyawan Finance di Mobil

Tasmalinda

Senin, 21 Juli 2025 | 22:53 WIB
Viral Gagal Mediasi, 5 Anggota Ormas Malah Sekap Karyawan Finance di Mobil
Ilustrasi disekap, 5 anggota ormas malah sekap karyawan finance di mobil (Pixabay/ @mansurtlyakov1)

Suara.com - Surabaya kembali digegerkan oleh aksi premanisme beratribut organisasi masyarakat (ormas). Berlagak seperti koboi di tengah kota, lima anggota ormas nekat membawa paksa dan menyekap seorang karyawan perusahaan pembiayaan (finance) di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/7/2025).

Aksi brutal ini menjadi puncak dari sebuah mediasi yang gagal, menunjukkan betapa arogansi bisa mengalahkan akal sehat.

Kini, kelima pelaku harus menelan pil pahit dan bersiap memakai baju tahanan setelah diringkus oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya.

Semua bermula dari sebuah demonstrasi. Ormas tersebut turun ke jalan atas permintaan seorang debitur yang kendaraannya telah ditarik oleh perusahaan finance karena masalah angsuran.

Mereka menuntut agar kendaraan itu dikembalikan. Pihak finance kemudian membuka ruang mediasi, berharap menemukan solusi damai.

Namun, apa yang terjadi selanjutnya jauh dari kata damai. Mediasi menemui jalan buntu. Merasa tuntutannya tidak dipenuhi, para anggota ormas ini gelap mata. Mereka nekat melakukan tindakan pidana serius.

Seorang karyawan finance yang menjadi perwakilan perusahaan tiba-tiba menjadi target. Ia diringkus, dipaksa masuk ke dalam mobil, dan disekap.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, korban bahkan ditemukan dalam kondisi tak berdaya.

“Berdasarkan laporan warga, anggota ormas tersebut tidak hanya membawa, tetapi juga menyekap seorang karyawan finance. Motifnya karena tidak ketemu titik temu saat mediasi dengan pelapor dalam pelaksanaan demo. Lima orang sudah diamankan,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (18/7). Korban ditemukan dalam kondisi dipiting di dalam mobil oleh salah satu pelaku.

baca juga

Berkat laporan cepat dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut, polisi bergerak sigap. Tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melacak dan berhasil mengamankan mobil yang digunakan untuk menyekap korban. Kelima anggota ormas di dalamnya tak bisa berkutik saat diringkus.

Polisi memastikan bahwa tindakan mereka murni kriminal. Para pelaku tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan debitur maupun perusahaan finance.

Mereka hanya bertindak sebagai "jasa pengamanan" ilegal yang berujung pada kejahatan serius.

Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang (penyekapan) serta pasal tentang kekerasan dan pengeroyokan.

Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, aksi koboi mereka dijamin akan berakhir di balik jeruji besi. Pihak kepolisian juga masih mendalami identitas ormas yang menaungi para pelaku brutal ini.

Tindakan tegas Polrestabes Surabaya ini menjadi pesan keras bagi ormas mana pun yang mencoba bermain-main dengan hukum dan menggunakan cara-cara premanisme untuk menyelesaikan masalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Ormas Jadi Debt Collector Ilegal, Berujung Penyekapan di Surabaya

Saat Ormas Jadi Debt Collector Ilegal, Berujung Penyekapan di Surabaya

News | Senin, 21 Juli 2025 | 20:15 WIB

Jadwal Lengkap Super League 2025 Pekan Pertama: Duel Panas PSIM vs Persebaya hingga Persib

Jadwal Lengkap Super League 2025 Pekan Pertama: Duel Panas PSIM vs Persebaya hingga Persib

Bola | Minggu, 20 Juli 2025 | 20:26 WIB

Eduardo Perez Puas Persebaya Surabaya Menang Tipis Atas PSS Sleman

Eduardo Perez Puas Persebaya Surabaya Menang Tipis Atas PSS Sleman

Bola | Minggu, 20 Juli 2025 | 15:36 WIB

PSS Sleman Ambil Banyak Pelajaran Meski Kalah dari Persebaya di Laga Uji Coba

PSS Sleman Ambil Banyak Pelajaran Meski Kalah dari Persebaya di Laga Uji Coba

Bola | Minggu, 20 Juli 2025 | 13:09 WIB

Launching Tim, Daftar Pemain Persebaya Surabaya di Super League 2025/2026

Launching Tim, Daftar Pemain Persebaya Surabaya di Super League 2025/2026

Bola | Minggu, 20 Juli 2025 | 06:18 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Hangat dengan Pemilik Media Lokal dalam Rangkaian JMS 2025

Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Hangat dengan Pemilik Media Lokal dalam Rangkaian JMS 2025

Foto | Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:00 WIB

Jatim Media Summit 2025 Digelar, Bahas Tantangan Media Lokal di Tengah Efisiensi Anggaran

Jatim Media Summit 2025 Digelar, Bahas Tantangan Media Lokal di Tengah Efisiensi Anggaran

Foto | Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×