Suara.com - Sebuah kasus asusila yang luar biasa bejat dan memilukan kini ditangani Polres Pasuruan. Tujuh orang pria, termasuk ayah kandung korban dan sejumlah kakek-kakek, diamankan karena diduga tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun secara bergiliran.
Para terduga pelaku ini terpaksa diamankan polisi pada Jumat (18/7/2025), bukan hanya untuk proses hukum, tetapi juga untuk menyelamatkan mereka dari amukan warga yang sudah geram dan siap melakukan penjemputan paksa.
Mirisnya, dari tujuh terduga pelaku, tiga di antaranya adalah pria lanjut usia.
"Iya benar ada yang usia 60 tahun," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Namun, fakta yang paling membuat miris adalah keterlibatan ayah kandung korban dalam lingkaran setan ini. "Benar, ada ayah korban," kata Joko.
Menurut Joko, ketujuh pria tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Pasuruan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tujuh orang itu sedang menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Kasus ini sudah menjadi buah bibir di kalangan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, sejak sepekan terakhir. Dugaan perbuatan asusila ini disebut telah terjadi berulang kali sejak awal tahun 2025.
Ibu korban, yang tak tahan melihat penderitaan anaknya, akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, kesabaran warga habis. Mereka menuntut polisi segera bertindak dan bahkan sempat menggelar unjuk rasa.
Baca Juga: Biadap! Terungkap Detik-detik Mengerikan Wanita Terborgol Dicekik Lalu Diperkosa Saat Sekarat
Puncaknya pada Jumat (18/7), polisi menerima informasi bahwa warga akan melakukan penjemputan paksa terhadap para terduga pelaku.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, Polsek Nongkojajar bersama Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dan langsung mengamankan ketujuh terduga pelaku.