YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Bella | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 09 Maret 2026 | 16:51 WIB
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha. [Suara.com/Yasir]
  • YGMD melaporkan dugaan maladministrasi dan KKN Program Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung RI.
  • Laporan ini terkait pengalihan akun SPPG dan VA YGMD kepada yayasan lain tanpa prosedur sah.
  • YGMD meminta audit forensik serta pembekuan sementara akun yang dialihkan dalam sistem BGN.

Suara.com - Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) milik YGMD kepada yayasan lain dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, mengatakan yayasannya merupakan pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program tersebut.

Namun, menurut dia, perubahan status kemitraan dalam sistem BGN dilakukan tanpa pemberitahuan maupun pelibatan pihaknya sebagai mitra awal.

“Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut,” kata Eka usai melapor di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut pengalihan akun dilakukan tanpa prosedur administrasi yang semestinya.

“Pengalihan akun dilakukan secara bypass tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal,” jelasnya.

Selain dugaan pengalihan akun, YGMD juga menyoroti adanya instruksi dari pejabat BGN yang melarang operasional dapur milik yayasan tersebut selama proses perpindahan berlangsung.

Padahal, menurut Eka, ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 mengatur bahwa operasional pemberian makan bergizi harus tetap berjalan meskipun sedang terjadi proses perpindahan pengelolaan.

“Larangan operasional ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan proses pengalihan yayasan yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, YGMD turut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB terkait dugaan konflik kepentingan oleh salah satu anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.

Dalam laporannya, YGMD meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

YGMD juga meminta BGN membekukan sementara akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa diselesaikan secara hukum serta melakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program.

“Program makan bergizi gratis merupakan mandat negara untuk pemenuhan hak gizi anak-anak Indonesia. Program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” pungkas Eka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Dokumen Negara, Toyota Siapkan Mobil MBG? Wujud Boksnya Bikin Salah Fokus

Terkuak di Dokumen Negara, Toyota Siapkan Mobil MBG? Wujud Boksnya Bikin Salah Fokus

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 13:00 WIB

Purbaya Bela MBG usai Disorot Fitch: Ini Program Baru, Pasti Enggak Berjalan 100% Mulus!

Purbaya Bela MBG usai Disorot Fitch: Ini Program Baru, Pasti Enggak Berjalan 100% Mulus!

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 07:30 WIB

BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis

BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 17:54 WIB

BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!

BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:34 WIB

BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari

BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 13:44 WIB

Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak

Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 08:01 WIB

MBG-nya Masjid Nurul Ashri Yogyakarta Ajak Jamaah Jelajah Rasa Keliling Indonesia

MBG-nya Masjid Nurul Ashri Yogyakarta Ajak Jamaah Jelajah Rasa Keliling Indonesia

Video | Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:00 WIB

Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM

Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 23:38 WIB

Program MBG Diklaim Ringankan Dompet Warga

Program MBG Diklaim Ringankan Dompet Warga

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:22 WIB

APBN Jadi 'Bemper', Menko Airlangga: MBG Itu Investasi 1 Dolar Menghasilkan 7 Dolar

APBN Jadi 'Bemper', Menko Airlangga: MBG Itu Investasi 1 Dolar Menghasilkan 7 Dolar

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:08 WIB

Terkini

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:27 WIB

Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral

Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:18 WIB

Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan

Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:15 WIB

Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar

Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:10 WIB

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:58 WIB

DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka

DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:51 WIB

Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat

Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:46 WIB

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:42 WIB

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB