Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:48 WIB
Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons
Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Akbar Wahyu Nuryamto menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan audiensi kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk turut membahas Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Pasalnya, dia menyebut bahwa pembahasan RKUHAP perlu adanya meaningful participation, termasuk dari KPK. Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada respons terkait permohonan audiensi yang disampaikan KPK.

“Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” kata Imam dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

“Sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP itu sendiri karena tadi kami tidak terlihat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa,” tambah dia.

Ilustrasi Draf RUU KUHAP. [Ist]
Ilustrasi Draf RUU KUHAP. [Ist]

Padahal, KPK sudah merumuskan kajian mengenai RKUHAP ini dengan mengundang beberapa ahli. Hasilnya, ada sejumlah catatan yang mengkhawatirkan akan bertentangan dengan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK.

“Kami menyampaikan usulan agar memperhatikan efektivitas sinkronisasi, terutama dalam hal ini adalah semangat pemberantasan korupsi yang sampai dengan detik ini merupakan masalah terbesar bangsa kita,” ujar Imam.

Dia juga menegaskan pentingnya RKUHAP yang bersesuaian dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dengan lex spesialist UU KPK.

“Karena di satu sisi, politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex spesialisnya tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” tandas dia.

Sederet Catatan KPK soal Masalah RUU KUHAP

baca juga

Sebelumnya, KPK menyampaikan 17 poin yang menjadi catatan permasalahan dalam RUU KUHAP. Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih digodok DPR RI.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Pertama, lanjut Budi, RUU KUHAP dinilai melemahkan kewenangan penyelidik dan penyidik dengan perubahan pada aturan mengenai penyelidikan, penyadapan, dan penyitaan.

Selain itu, aturan bermasalah lainnya ialah penanganan perkara di KPK hanya bisa dilakukan dengan berdasarkan KUHAP. Padahal, selama ini KPK juga berpedoman pada UU Tipikor dan UU KPK.

Kemudian, KPK juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyelidik hanya boleh dari Polri dan harus diawasi polisi. Hal ini dinilai RUU KUHAP tidak mengakomodir posisi penyelidik di KPK.

Persoalan lainnya yang disoroti KPK ialah ketentuan mengenai tahap penyelidikan yang hanya boleh menemukan peristiwa pidana. Ketentuan ini menjadi masalah lantaran KPK umumnya juga mencari alat bukti pada tahap penyelidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:14 WIB

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:51 WIB

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:33 WIB

Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan

Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB

Terkini

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Bali United Bungkam Arema FC 3-1 di Kanjuruhan, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain

Bali United Bungkam Arema FC 3-1 di Kanjuruhan, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Nice to Eat You: Belajar Bahasa Lewat Kisah yang Unik

Nice to Eat You: Belajar Bahasa Lewat Kisah yang Unik

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Nasib Tragis WNI Muhammad Taufiq Eks Sopir Taksi yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Nasib Tragis WNI Muhammad Taufiq Eks Sopir Taksi yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Hari Paling Beruntung Tiap Zodiak di Bulan November

Catat Tanggalnya! Ini Hari Paling Beruntung Tiap Zodiak di Bulan November

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:15 WIB

4 Minyak Perontok Bulu Ketiak, Aman untuk Kulit Sensitif dan Bebas Iritasi

4 Minyak Perontok Bulu Ketiak, Aman untuk Kulit Sensitif dan Bebas Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:15 WIB

MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, PKB Sebut Jadi Rujukan Utama Sikap Politik DPR

MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, PKB Sebut Jadi Rujukan Utama Sikap Politik DPR

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×