Walau begitu, RDP tak dapat menghadirkan Jokowi jika masih berada di level komisi. Namun, jika pembicaraan tersebut membuat DPR mmebentuk Pansus atau Panitia Khusus, maka tidak menutup kemungkinan jika DPR bisa memanggil Jokowi sebagai mantan Presiden RI.
"Apakah mungkin RDP memanggil mantan presiden? Kalau sifatnya itu nanti sudah jadi pansus sangat mungkin. Tapi kalau RDP itu masih di level komisi, saya kira belum. Tapi kalau kemudian DPR mengeluarkan hak bertanya, hak mengadakan angket, itu bisa manggil presiden. Bahkan presiden yang sekarang atau mantan," sahut Roy Suryo.