Digelar Jumat Ini, PN Jakpus Bakal Siarkan Live Sidang Vonis Hasto PDIP di Youtube, Mengapa?

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:21 WIB
Digelar Jumat Ini, PN Jakpus Bakal Siarkan Live Sidang Vonis Hasto PDIP di Youtube, Mengapa?
Digelar Jumat Ini, PN Jakpus Bakal Siarkan Live Sidang Vonis Hasto PDIP di Youtube, Mengapa?

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menyiarkan secara langsung sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

"Yang pertama, kami akan menyiarkan persidangan ini secara live di Youtube. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nanti bisa masyarakat di seluruh Indonesia untuk melihatnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Andi menjelaskan hal itu dilakukan untuk mengakomodir pihak-pihak yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Sebab, pengunjung ruang sidang hanya dibatas 70 orang sementara simpatisan dan pendukung Hasto diperkirakan akan datang lebih banyak dari kapasitas ruang sidang.

"Kami akan bagi 30 untuk masyarakat dan 40 untuk perwakilan media," ujar Andi.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Antara]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Antara]

Lebih lanjut, Andi mengimbau agar simpatisan dan pendukung Hasto yang akan menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat untuk menyaksikan siaran langsung sidang putusan.

Sidang Vonis Hasto PDIP Digelar Jumat Ini 

Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada Jumat (25/7/2025).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto setelah Hasto dan tim penasihat hukumnya membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Ngeledek sambil Ketawa, Roy Suryo Plesetkan Logo 'Gajah' PSI: Enggak Punya Ijazah!

Waktu sidang pembacaan vonis itu kemudian disepakati pula oleh jaksa dan tim penasihat hukum Hasto. Kemudian, Hakim Rios menutup persidangan hari ini.

Dituntut 7 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI