Suara.com - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun berharap vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan bernasib sama seperti mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Menurut Komarudin, publik telah menyaksikan bahwa kasus Hasto berjalan terbuka di persidangan, dan ada kecurigaan kuat bahwa tuduhan terhadapnya direkayasa.
"Kita berharap kasus hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menyerukan agar hakim menjunjung prinsip keadilan. Kendati sebenarnya dia juga mengakui kalau pendapat para ahli tidak turut memengaruhi hakim.
"Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa," ucapnya.
Terkait status Hasto di PDIP, Komarudin menyebutkan kalau dia masih sebagai Sekjen PDIP sampai ada putusan tetap dari pengadilan.
Ia menambahkan bahwa segala prosedur akan mengikuti mekanisme partai dan waktu kongres nanti.
Diketahui Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa telah menuntut Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun serta denda Rp600 juta karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku serta menyerahkan dana senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Gerindra Sebut Kerja Sama Pemerintah-PDIP Terbuka: Prabowo-Megawati Bakal Berkoalisi?
Pihak Hasto menolak keras tuntutan tersebut. Mereka menilai jaksa hanya mengandalkan asumsi dan cerita penyidik KPK, dan menuding pemerintahannya politisasi hukum. Hasto bahkan menyebut proses hukum tersebut seperti penjajahan baru penguasa.