PBNU juga meminta setiap fungsionaris pengurus dan kader NU untuk mencegah perpecahan (tafarruq) dan mendamaikan pertentangan (ishlah dzatil bain) serta melepaskan diri dari keterlibatan dalam pertentangan mengenai nasab.
Hal ini mencakup keikutsertaan dalam silang-pendapat yang meninggalkan adab dan keikutsertaan dalam perkumpulan dan/atau organisasi yang sengaja dibentuk untuk menjalankan permusuhan terkait masalah nasab, seperti Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabililah (PWI-LS) maupun organisasi yang berseberangan dengan PWI-LS.
Mengakhiri surat instruksi itu, PBNU menghendak para pengurus untuk konsisten dalam disiplin organisasi sesuai bai'at jam'iyah Nahdlatul Ulama.
"Dengan tidak melibatkan diri dan/atau menjadi bagian dari organisasi yang berpotensi mengganggu konsolidasi dan keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran PBNU Nomor 3391/PB.01/A.II.1044/99/01/2025 tentang Penegasan Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama," pungkas surat tersebut.