Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristianto disebut siap menghadapi vonisnya dengan kepala tegak hari ini. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli yakin kalau Hasto dapat divonis bebas.
"Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," kata Guntur kepada Suara.com, Jumat (25/7/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan pertimbangan sisi hukum dan fakta pengadilan, PDIP meyakini Hasto bakal divonis bebas.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas," ujarnya.
Pasalnya, kata dia, tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Hasto.
"Dalam perkara perintangan penyidikan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," katanya.
"Dari perkara suap, semua saksi di Pengadilan ini menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku, hal ini juga menegaskan putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah," sambungnya.

Ia juga mengklaim, Hasto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Karena itu Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020," pungkasnya.
Baca Juga: Kaesang Menang, Guntur: Calon Lain Hanya Boneka
Diketahui Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa telah menuntut Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun serta denda Rp600 juta karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku serta menyerahkan dana senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pihak Hasto menolak keras tuntutan tersebut. Mereka menilai jaksa hanya mengandalkan asumsi dan cerita penyidik KPK, dan menuding pemerintahannya politisasi hukum. Hasto bahkan menyebut proses hukum tersebut seperti penjajahan baru penguasa.