Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

Budi Arista Romadhoni

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:46 WIB
Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 2025

Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya di bidang pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bantuan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini bertujuan untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat terus mengakses layanan pendidikan yang layak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Program ini merupakan inisiatif penting untuk mencegah angka putus sekolah akibat kendala ekonomi. Dengan adanya bantuan tunai, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi.

Bagi orang tua dan siswa yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini, penting untuk memahami perbedaan antara KIP dan PIP. KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada penerima bantuan, sementara PIP adalah program bantuan tunai pendidikannya.

Memiliki KIP tidak serta-merta menjamin siswa langsung menerima dana, karena ada proses verifikasi dan validasi data yang harus dilalui.

Syarat Utama Menjadi Penerima KIP 2025

Untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima KIP, siswa harus berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu. Prioritas utama diberikan kepada:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
  • Siswa yang terdampak bencana alam atau korban musibah.
  • Siswa yang sebelumnya putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa dengan pertimbangan khusus lainnya seperti memiliki kelainan fisik atau orang tua mengalami PHK.

Prosedur Pendaftaran KIP 2025: Dua Jalur Utama

Terdapat dua cara utama yang bisa ditempuh untuk mendaftarkan siswa sebagai calon penerima KIP pada tahun 2025.

1. Melalui Sekolah (Lembaga Pendidikan)
Ini adalah jalur pendaftaran yang paling umum dilakukan.

Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Pihak sekolah kemudian akan melakukan verifikasi dan mencatat data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lalu menandai status siswa sebagai "Layak PIP".

2. Melalui Pendaftaran DTKS Kemensos
Orang tua juga dapat secara proaktif mendaftarkan keluarganya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" yang bisa diunduh di Play Store.

Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pendaftaran akun.

Data di DTKS ini nantinya akan dipadankan dengan data di Dapodik untuk menentukan kelayakan siswa sebagai penerima PIP.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Setelah data diusulkan, Kemendikbudristek akan melakukan verifikasi. Siswa dan orang tua dapat secara mandiri memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi.

  • Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lengkapi captcha atau kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik "Cari Penerima PIP".

Jika terdaftar, status penerimaan bantuan akan ditampilkan. Keterangan "Dana Sudah Masuk" menandakan bantuan telah cair.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemendikbud 2025

Nominal bantuan yang diterima siswa disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya. Untuk tahun 2025, besarannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. (Khusus siswa kelas 1 dan kelas 6 di semester genap menerima Rp 225.000).
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. (Khusus siswa kelas 7 dan kelas 9 di semester genap menerima Rp 375.000).
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun. (Khusus siswa kelas 10 dan kelas 12 di semester genap menerima Rp 900.000).

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam beberapa termin sepanjang tahun.  Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari sekolah dan laman PIP Kemendikbud untuk mengetahui jadwal pastinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Status

KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Status

Tekno | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:02 WIB

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Syarat dan Jadwalnya

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Kamis, 24 Juli 2025 | 17:42 WIB

Kapan Pencairan PIP Termin 2 dan 3? Cek Jadwal dan Syaratnya

Kapan Pencairan PIP Termin 2 dan 3? Cek Jadwal dan Syaratnya

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:58 WIB

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:50 WIB

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:43 WIB

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:42 WIB

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:31 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB