Palu Hakim Berbunyi: Hasto Terbukti Berperan Jadi Penyedia Uang Suap Harun Masiku!

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:28 WIB
Palu Hakim Berbunyi: Hasto Terbukti Berperan Jadi Penyedia Uang Suap Harun Masiku!
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Fakta persidangan yang ditunggu-tunggu akhirnya terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa peran Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap Harun Masiku telah terbukti dengan jelas. Tak tanggung-tanggung, hakim menyebut Hasto adalah "penyedia dana" suap senilai Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR.

Pernyataan telak dari hakim ini menjadi pukulan berat bagi kubu Hasto, sekaligus menguatkan dakwaan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara.

“Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas... Di dalam fakta persidangan, terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana 400 juta," kata Hakim Anggota saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim tidak hanya menyebut Hasto sebagai penyedia dana, tetapi juga menggarisbawahi perannya yang sangat krusial dan tidak tergantikan dalam skema suap ini. Menurut hakim, Hasto memiliki akses langsung ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, berdasarkan hubungan kelembagaan antara Sekjen partai dan penyelenggara pemilu.

“Kontribusi terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain," tegas hakim.

Dalam putusannya, hakim juga membeberkan pembagian peran para pelaku lainnya:

  • Hasto Kristiyanto: Penyedia dana Rp 400 juta.
  • Harun Masiku: Penyedia dana tambahan dan penerima manfaat.
  • Saeful Bahri & Donny Tri Istiqomah: Koordinator lapangan dan pelaksana operasional.
  • Agustiani Tio Fridelina: Perantara penyerahan uang dan penghubung.

Suap dan Rintangi Penyidikan

Selain dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta untuk kasus suap, nasib Hasto semakin terpojok karena ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Jaksa dari KPK mengungkap serangkaian perintah Hasto yang dinilai bertujuan untuk menghilangkan jejak dan mengacaukan proses hukum, antara lain:

  1. Perintahkan Tenggelamkan HP: Saat OTT KPK pada 8 Januari 2020, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menelepon Harun Masiku agar "merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri."
  2. Arahkan Saksi: Sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024, Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
  3. Hilangkan Bukti Lagi: Hasto juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.

Dengan dua dakwaan berat dan pernyataan hakim yang blak-blakan di persidangan, posisi Hasto Kristiyanto kini berada di ujung tanduk, menanti vonis akhir yang akan menentukan nasib politik dan kebebasannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bebas!' Bergema di Sidang Vonis Hasto, Pengacara Ngeri Bernasib Sama Seperti Tom Lembong

'Bebas!' Bergema di Sidang Vonis Hasto, Pengacara Ngeri Bernasib Sama Seperti Tom Lembong

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:04 WIB

Breaking News! Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Breaking News! Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:40 WIB

'Cukup Tom Lembong Saja!', Pengacara Yakin Hasto Bebas, Takut Ada Kriminalisasi Politik Lagi?

'Cukup Tom Lembong Saja!', Pengacara Yakin Hasto Bebas, Takut Ada Kriminalisasi Politik Lagi?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:27 WIB

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:18 WIB

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:11 WIB

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:09 WIB

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:51 WIB

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:39 WIB

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:31 WIB

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:29 WIB

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB