'Cukup Tom Lembong Saja!', Pengacara Yakin Hasto Bebas, Takut Ada Kriminalisasi Politik Lagi?

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:35 WIB
'Cukup Tom Lembong Saja!', Pengacara Yakin Hasto Bebas, Takut Ada Kriminalisasi Politik Lagi?
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Di tengah ketegangan menjelang sidang vonis 'Jumat Keramat', pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menunjukkan optimisme tingkat tinggi. Ia sangat yakin kliennya akan divonis bebas dari semua tuduhan, sambil menyentil nasib tragis yang baru saja menimpa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Ronny menegaskan, selama 22 kali persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa mengaitkan Hasto dengan kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Kami sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang. Kalau seandainya putusan tidak sesuai fakta persidangan ya kita lihat saja, tapi kami optimistis Mas Hasto divonis bebas," kata Ronny saat ditemui sebelum sidang putusan dimulai, Jumat (25/7/2025).

Namun, di balik optimismenya, Ronny menyiratkan kekhawatiran adanya intervensi politik. Ia berharap putusan hakim murni berdasarkan fakta hukum, bukan pesanan. Ia bahkan secara spesifik menyinggung kasus Tom Lembong, seolah tak ingin nasib serupa menimpa kliennya.

Dengan demikian, kata dia, cukup Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, orang-orang yang bersikap kritis terhadap hukum dan demokrasi," tuturnya.

Dukungan untuk Hasto memang mengalir deras. Sejumlah elite PDIP seperti Ganjar Pranowo dan Djarot Saiful Hidayat tampak hadir di Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan moral. Istri Hasto, Maria Stevani Ekowati, juga setia mendampingi.

Seperti diketahui, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ia didakwa merintangi penyidikan dengan memerintahkan untuk merendam ponsel milik buronan Harun Masiku ke dalam air.

Selain itu, ia juga didakwa ikut serta dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan.

Baca Juga: Detik-detik Vonis Hasto: Jawab 'Sangat Sehat' di Bawah Ancaman 7 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI