Suara.com - Sorak-sorai "Bebas!" menggema di luar Pengadilan Tipikor Jakarta saat majelis hakim membacakan pertimbangan vonis untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Massa pendukung yang memantau jalannya sidang lewat pengeras suara sontak bergembira saat mendengar hakim menimbang untuk membebaskan Hasto.
“Bebas, bebaskan Hasto. Bebaskan Hasto, sekarang juga,” teriak massa secara kompak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Di tengah euforia sesaat itu, pemandangan dramatis justru tersaji di luar gedung pengadilan. Sebuah keranda mayat bertuliskan ‘Matinya Demokrasi’ dibentangkan oleh para pendukung, seolah menjadi simbol perlawanan terhadap proses hukum yang mereka anggap tidak adil.
Di sisi lain, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyuarakan kekhawatiran yang mendalam. Ia takut nasib kliennya akan berakhir tragis seperti mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang baru saja divonis bersalah.
“Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi,” kata Ronny.
Ronny berharap putusan hakim murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena pesanan atau kepentingan politik. Ia sangat yakin, dari 22 kali persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa menjerat kliennya.
“Kami hari ini yakin vonis bebas. Kami harus yakini vonis bebas,” tandas Ronny.
Dukungan untuk Hasto memang mengalir deras. Sejumlah elite PDIP seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, hingga istri Hasto, Maria Stevani Ekowati, tampak hadir langsung untuk memberikan kekuatan moral.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan untuk melindungi buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Breaking News! Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku