Penelusuran di platform jual-beli online menunjukkan sebuah Toyota Land Cruiser tahun 2007 (setahun lebih muda) dengan kilometer lebih rendah (sekitar 90.000 km) dijual di area Pondok Aren seharga Rp 484.000.000.
Bahkan ada unit tahun 2002 di Ciputat yang ditawarkan seharga Rp400.000.000. Perbandingan ini menunjukkan bahwa harga pembukaan lelang terpaut lebih dari Rp 140 juta dari harga pasar wajar untuk unit yang sebanding atau bahkan lebih baik secara spesifikasi di atas kertas.
4. Punya Nilai Historis
Di sinilah letak keunikan mobil ini. Harga yang tinggi kemungkinan besar tidak hanya dihitung dari kondisi fisiknya, tetapi juga dari nilai sejarah yang melekat padanya.
Mobil berplat nomor A 10 ini adalah saksi bisu era kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah di Banten. Bagi sebagian kalangan, terutama kolektor, nilai historis ini bisa menjadi faktor penentu yang membuat harga tinggi menjadi relevan.
Membeli mobil ini bukan sekadar memiliki kendaraan, tetapi juga memiliki sepenggal cerita dari panggung politik Banten.
5. Dijual 'Apa Adanya'
Seperti lelang pemerintah pada umumnya, ada beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus diperhatikan calon pembeli.
Pihak Pemprov Banten menegaskan bahwa semua kendaraan, termasuk Land Cruiser ini, dijual dalam kondisi "apa adanya".
Baca Juga: Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
Ini berarti pemenang lelang menerima mobil dalam kondisi terakhirnya dan tidak bisa mengajukan komplain di kemudian hari.
Selain itu, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu singkat dan menanggung semua biaya tambahan.
Biaya tersebut mencakup pajak kendaraan yang mungkin tertunggak hingga biaya proses balik nama surat-surat kendaraan.