Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:11 WIB
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memakai masker saat memimpin jalannya sidang vonis dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi terkait kebiasaan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang selalu mengenakan masker selama memimpin persidangan, termasuk dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian nasional.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan bahwa kebiasaan tersebut tidak terkait secara spesifik dengan kasus Hasto, melainkan merupakan kebiasaan pribadi Hakim Rios yang sudah berlangsung lama karena alasan kesehatan.

“Awalnya disaat Covid, sebab Pak Rios pernah 2 kali kena Covid. Lalu menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker,” jelas Andi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Andi menambahkan, kondisi polusi udara di ibu kota turut memperkuat keputusan Hakim Rios untuk terus menggunakan masker demi kenyamanan dan kesehatan.

“Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker,” tambah dia.

Penjelasan ini mengonfirmasi pengamatan di ruang sidang, di mana Hakim Rios Rahmanto terpantau tetap mengenakan masker saat mengetuk palu dan membacakan putusan krusial untuk Hasto.

Konteks Vonis Hasto Kristiyanto

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rios tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Massa pendukung Hasto Kristiyanto di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Suara.com/Faqih)
Massa pendukung Hasto Kristiyanto di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Suara.com/Faqih)

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.

baca juga

"Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan, sehingga vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW

Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:49 WIB

Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?

Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:31 WIB

Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu

Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB

Terkini

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:22 WIB

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:21 WIB

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:16 WIB

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:12 WIB

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

×