Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:11 WIB
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memakai masker saat memimpin jalannya sidang vonis dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi terkait kebiasaan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang selalu mengenakan masker selama memimpin persidangan, termasuk dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian nasional.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan bahwa kebiasaan tersebut tidak terkait secara spesifik dengan kasus Hasto, melainkan merupakan kebiasaan pribadi Hakim Rios yang sudah berlangsung lama karena alasan kesehatan.

“Awalnya disaat Covid, sebab Pak Rios pernah 2 kali kena Covid. Lalu menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker,” jelas Andi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Andi menambahkan, kondisi polusi udara di ibu kota turut memperkuat keputusan Hakim Rios untuk terus menggunakan masker demi kenyamanan dan kesehatan.

“Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker,” tambah dia.

Penjelasan ini mengonfirmasi pengamatan di ruang sidang, di mana Hakim Rios Rahmanto terpantau tetap mengenakan masker saat mengetuk palu dan membacakan putusan krusial untuk Hasto.

Konteks Vonis Hasto Kristiyanto

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rios tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Massa pendukung Hasto Kristiyanto di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Suara.com/Faqih)
Massa pendukung Hasto Kristiyanto di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Suara.com/Faqih)

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.

Baca Juga: Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW

"Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan, sehingga vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI