Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:31 WIB
Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Usai mendengar vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari komunikasi anak buahnya.

Ia merujuk pada percakapan antara eks politikus PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah yang menyeret namanya dalam pusaran kasus suap.

Menurut Hasto, fakta persidangan telah membuktikan bahwa sumber dana suap murni berasal dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.

"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Meski mengaku menghormati putusan hakim, Hasto mengkritik pertimbangan yang menyebut dirinya menyiapkan uang suap Rp400 juta.

Ia mengklaim ada fakta aliran dana lain yang sengaja disembunyikan.

"Dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu,” ujar Hasto.

Suap Terbukti, Perintangan Penyidikan Gugur

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto.

baca juga

Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap PAW anggota DPR RI.

Namun, vonis tersebut memuat putusan penting lainnya.

Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu

Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB

Hasto Kristiyanto: Perjalanan Politik Si Tukang Ketik

Hasto Kristiyanto: Perjalanan Politik Si Tukang Ketik

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB

Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:56 WIB

Terkini

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Bekaci | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Wisatawan Cerdas Wajib Tahu: 4 Alasan Hotel Jaringan Global Lebih Menguntungkan

Wisatawan Cerdas Wajib Tahu: 4 Alasan Hotel Jaringan Global Lebih Menguntungkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Warisan Resep Dapur Ibu

Warisan Resep Dapur Ibu

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Porprov Jateng XVII Berakhir, Estafet Tuan Rumah Beralih ke Kedu Raya

Porprov Jateng XVII Berakhir, Estafet Tuan Rumah Beralih ke Kedu Raya

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:12 WIB

×