Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!

Dythia Novianty | Suara.com

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:18 WIB
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
Ilustrasi Keamaan Data Pribadi/ist

Suara.com - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi warga negara Indonesia dengan ketat dan transparan.

Semua itu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sekretaris Jenderal DPP PRIMA Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara mengatakan, Pperlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu.

"DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai PRIMA (Rakyat Adil Makmur) berkomitmen terus mengawal dan mendorong kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada kepentingan rakyat," katanya dilansir dari laman Antara, Sabtu (26/7/2025).

Tidak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat.

Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, dia menilai penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Ia menyadari munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, merupakan hal yang wajar.

Untuk itu, dirinya ingin memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus jaminan bahwa tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sudah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik.

Gautama menegaskan UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.

Dikatakannya bahwa pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.

"Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," ucap dia.

Terkait transfer data pribadi lintas negara, sambung dia, UU PDP secara tegas mengatur data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, hal itu berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara Indonesia berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah.

Ia melanjutkan, pemerintah, melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

Dengan adanya pengawasan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:07 WIB

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:34 WIB

Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis

Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 08:28 WIB

Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?

Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 08:28 WIB

Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan

Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 23:53 WIB

Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom

Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 22:27 WIB

Terkini

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:45 WIB