KPK Jelaskan Soal Status Kepemilikan Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 27 Juli 2025 | 16:48 WIB
KPK Jelaskan Soal Status Kepemilikan Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil
Penampakan Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ditampilkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi menohok terkait penyitaan sejumlah sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

KPK membantah bahwa Ridwan Kamil (RK) sengaja menyamarkan kepemilikan motor tersebut, namun justru mengungkap fakta yang memicu pertanyaan baru: motor itu atas nama ajudannya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meluruskan simpang siur yang beredar di publik.

"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).

Asep membeberkan, dari dokumen yang ada, nama yang tertera di STNK dan BPKB motor yang disita bukanlah Ridwan Kamil.

"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," ujarnya.

Lantas, jika motor itu bukan milik RK, mengapa disita dari rumahnya dan mengapa RK akan diperiksa?

Asep menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan lokasi di mana barang bukti ditemukan. Karena motor tersebut berada di kediaman RK, maka mantan Wali Kota Bandung itu akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya," kata Asep.

Baca Juga: Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan

Pernyataan ini justru menimbulkan kejanggalan baru. Sejak rumahnya digeledah pada 10 Maret 2025 terkait kasus korupsi di Bank BJB, hingga kini sudah 139 hari berlalu, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023 yang merugikan negara sekitar Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI