Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:18 WIB
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
Ilustrasi Keamaan Data Pribadi/ist

Suara.com - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi warga negara Indonesia dengan ketat dan transparan.

Semua itu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sekretaris Jenderal DPP PRIMA Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara mengatakan, Pperlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu.

"DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai PRIMA (Rakyat Adil Makmur) berkomitmen terus mengawal dan mendorong kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada kepentingan rakyat," katanya dilansir dari laman Antara, Sabtu (26/7/2025).

Tidak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat.

Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, dia menilai penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Ia menyadari munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, merupakan hal yang wajar.

Untuk itu, dirinya ingin memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus jaminan bahwa tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sudah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik.

Gautama menegaskan UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.

Baca Juga: Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan

Dikatakannya bahwa pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.

"Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," ucap dia.

Terkait transfer data pribadi lintas negara, sambung dia, UU PDP secara tegas mengatur data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, hal itu berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara Indonesia berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah.

Ia melanjutkan, pemerintah, melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

Dengan adanya pengawasan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Gautama mengingatkan kebijakan transfer data yang diberlakukan saat ini bersifat sangat selektif dan terbatas, terutama dalam konteks perdagangan beberapa produk tertentu yang memang membutuhkan keterbukaan data demi alasan keamanan dan pengawasan.

Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Dia mengungkapkan salah satu contohnya, yaitu perdagangan produk kimia yang berpotensi disalahgunakan sebagai bahan peledak, narkotika, atau senjata kimia.

"Transfer data di sini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan nasional secara luas," tuturnya.

Sejak UU PDP diberlakukan, dirinya mengatakan pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, antara lain pembentukan otoritas perlindungan data pribadi di bawah Komdigi yang secara khusus mengawasi pelaksanaan perlindungan data secara nasional.

Oleh karena itu, DPP Partai PRIMA meyakini dengan keberadaan regulasi yang kuat, pengawasan yang ketat, serta komitmen pemerintah yang jelas, masyarakat dapat merasa nyaman dan percaya bahwa data pribadinya tidak akan disalahgunakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan transfer data.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua pihak.

Pernyataan Mensesneg berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS), yang mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih (23/7).

"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta (25/7).

Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Negeri Paman Sam memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.

Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI