Selain itu, JPU juga menjelaskan tuntutan 1 bulan 4 hari itu juga merupakan tuntutan khusus yang mengedepankan rasa kemanusiaan.
Keduanya dituntut sesuai dengan masa tahanan yang mereka jalani selama persidangan, yakni selama 1 bulan 4 hari.
Meski selama ini mereka juga berstatus tahanan rumah dan bukan tahanan rutan.
Sehingga, jika majelis hakim nantinay menjatuhkan vonis pidana yang sama dengan tuntutan, maka Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta tidak perlu menjalani masa pidana di rutan atau menjadi tahanan rumah.
Karena sudah menjalani hukuman sebagai tahanan rumah selama 1 bulan 4 hari semasa persidangan.
"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah pas selama dia masa dia ditahan. Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia gak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan gak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," tuturnya
Sementara, hal yang memberatkan tuntutan mereka adalah perbuatan para terdakwa yang merugikan orang lain. Para terdakwa juga tidak mau berterus terang atas perbuatannya.
Gugatan itu menimbulkan kerugian bagi keluargaI Wayan Terek sebesar Rp718.750.000.000.
Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.
Baca Juga: BRI Super League: Pelatih Bali United Tekankan Pentingnya Bangun Pondasi
Hal tersebut lantaran nenek itu harus digopoh menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta. Hal itu kemudian menarik simpati warganet.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda