Suara.com - Kementerian Hukum menyebut bahwa persidangan ekstradisi Paulus Tannos sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Singapura. Paulus adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang berstatus buronan.
"Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU saat ini dalam proses pemeriksaan saksi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Dia menyebut bahwa Kementerian Hukum memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memulangkan Paulus ke Indonesia.
Di sisi lain, Supratman tetap berharap agar Paulus memiliki kesadaran untuk pulang ke Indonesia.
"Kita berharap, semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu. Tapi, kalau tidak, kita tunggu keputusannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP-el yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Ia telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. Penangkapan Tannos oleh otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar ini.
Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas yang diperlukan untuk proses pemulangan Tannos dari Singapura. Upaya pemulangan Tannos ini melibatkan kerjasama lintas institusi, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum.
Koordinasi yang solid antarlembaga ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus dan status Tannos yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?