Suara.com - Ada pemandangan yang tak biasa di Kejaksaan Negeri Sukabumi. Di saat tersangka lain menunduk lesu, Heni Mulyani, Kepala Desa (Kades) Cikujang, justru menebar senyum lebar ke arah kamera wartawan. Padahal, ia baru saja resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye atas dugaan korupsi dana desa senilai setengah miliar rupiah.
Momen penahanan Heni pada Senin (28/7/2025) itu sontak menyita perhatian. Perempuan yang akrab disapa "Mamih Heni" ini tampak santai dan tanpa beban saat digiring untuk dibawa ke Lapas Wanita di Bandung, tempat ia akan mendekam selama 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka, kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Siapakah "Mamih Heni"? Aktivis yang Jadi Kades
Heni Mulyani bukanlah sosok baru di Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh. Menjabat sejak sebelum 2019 dan mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 2027, ia dikenal luas oleh warganya. Ironisnya, sebelum menjadi pejabat desa, Heni pernah aktif di organisasi yang menyuarakan kepentingan rakyat, seperti Forum Rakyat Miskin Bersatu (FRMB) dan bahkan pernah menjabat Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sukabumi Raya.
Jejak Kontroversi yang Panjang
Kasus korupsi dana desa ini ternyata hanyalah puncak dari gunung es. Jejak kontroversi Heni sudah terendus sejak lama. Pada 2020, ia tersandung masalah pengadaan mobil ambulans desa yang dibeli dari dana desa 2019. Mobil tersebut sempat "bodong" karena tidak memiliki STNK dan BPKB, bahkan pembayarannya ke pihak karoseri sempat bermasalah hingga dilaporkan ke polisi.
Puncaknya adalah pada Agustus 2024, saat puluhan warga menggeruduk kantor desa. Mereka menuntut pertanggungjawaban Heni atas penjualan lahan dan bangunan Posyandu Anggrek 09 seluas 100 meter persegi seharga Rp46 juta. Aset desa itu dijual pada 2022, dan sejak itu layanan Posyandu terpaksa menumpang di rumah kepala dusun.
Uang Korupsi untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Juga: Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu
Menurut pihak kejaksaan, total kerugian negara dari ulah Heni mencapai setengah miliar rupiah, yang berasal dari penyelewengan dana desa dan penjualan aset. "(Jual beli aset desa) itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti Posyandu ada," ungkap Agus Yuliana. "Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih Rp500 juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu."
Mirisnya, uang hasil korupsi tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. "Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau," ungkap Agus.