Suara.com - Perlawanan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dinyatakan dengan penyerahan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai langkah konkret melawan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan memori banding telah rampung.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukkan," kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Ari menitipkan harapan besar kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menunjuk majelis hakim yang bersedia memeriksa kembali fakta-fakta persidangan secara mendalam.
Menurutnya, jika hakim banding hanya merujuk pada resume atau ringkasan perkara, putusan berisiko menjadi bias dan tidak mencerminkan kebenaran materil.
“Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari.
Bantah Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, langkah pengajuan banding secara resmi telah didaftarkan pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa inti dari upaya banding ini adalah untuk membantah pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Tom Lembong Kaget Mendengar Dukungan Publik Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Titip Salam Khusus
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menegaskan bahwa seluruh keberatan dan argumen tandingan akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang telah diserahkan.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Pada Jumat (18/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan putusan.