Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Belum Tentu! Ini Aturan Mainnya Agar Aset Anda Aman

Bangun Santoso

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:16 WIB
Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Belum Tentu! Ini Aturan Mainnya Agar Aset Anda Aman
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Suara.com - Warganet dihebohkan dengan aturan negara yang akan menyita tanah yang dibiarkan 'nganggur' selama dua tahun. Polemik ini semakin panas ketika disandingkan dengan isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif, memicu keresahan massal di media sosial.

"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli," bunyi salah satu unggahan viral yang merangkum kegelisahan publik.

Faktanya, aturan mengenai tanah terlantar ini memang ada dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Namun, proses penyitaannya tidak sesederhana dan secepat yang dibayangkan. Ada sejumlah fakta dan tahapan yang wajib dipahami agar aset Anda tetap aman.

1. Siapa Target Utamanya? Bukan Pemilik Rumah Biasa

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa prioritas utama dari aturan ini adalah tanah-tanah skala besar yang dikuasai badan hukum atau perusahaan, bukan tanah milik perorangan.

"Aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar belum lama ini.

Oleh karena itu, masyarakat pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau untuk tidak panik.

"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," kata Jonahar.

Pengambilalihan SHM oleh negara hanya bisa terjadi dalam kondisi sangat khusus, misalnya jika tanah sama sekali tidak dimanfaatkan hingga fungsi sosialnya hilang, atau dikuasai pihak lain secara ilegal selama 20 tahun berturut-turut.

baca juga

2. Prosesnya Panjang, Tak Langsung Sita

Negara tidak akan serta-merta mengambil alih tanah yang teridentifikasi menganggur. Ada serangkaian tahapan panjang yang harus dilalui dan memberikan kesempatan bagi pemilik untuk bertindak. Berikut adalah prosesnya:

Identifikasi dan Konfirmasi: Petugas BPN akan mengidentifikasi tanah yang diduga terlantar. Setelah itu, BPN akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik untuk menanyakan rencana pemanfaatan tanah tersebut.

Tiga Kali Peringatan: Jika setelah 3 bulan surat konfirmasi tidak direspons atau tidak ada upaya pemanfaatan, BPN akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:

Peringatan Pertama: Memberi waktu 180 hari (sekitar 6 bulan) bagi pemilik untuk merespons.

Peringatan Kedua: Jika masih diabaikan, peringatan kedua dilayangkan dengan tenggat waktu 90 hari (3 bulan).

Peringatan Ketiga: Jika masih tidak ada tindakan, peringatan terakhir diberikan dengan waktu 45 hari.

Penetapan Tanah Terlantar: Hanya jika ketiga surat peringatan tersebut diabaikan sepenuhnya, barulah tanah tersebut akan ditetapkan sebagai "tanah terlantar" dan haknya hapus, kemudian diambil alih oleh negara.

Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya

Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:33 WIB

4 Fakta Viral Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Minta Rp 100 Ribu hingga Diciduk Polisi!

4 Fakta Viral Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Minta Rp 100 Ribu hingga Diciduk Polisi!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:06 WIB

Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut

Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut

News | Senin, 28 Juli 2025 | 10:13 WIB

Buku Taipei People: Kisah Sunyi Orang yang Terasingkan dari Tanah Airnya

Buku Taipei People: Kisah Sunyi Orang yang Terasingkan dari Tanah Airnya

Your Say | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:01 WIB

Atasi Banjir, Kali Krukut Dikeruk

Atasi Banjir, Kali Krukut Dikeruk

Foto | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:32 WIB

KRL Tanah Abang-Karet Sempat Lumpuh, Penumpang Terjebak 1 Jam di Gerbong, KAI Ungkap Penyebabnya

KRL Tanah Abang-Karet Sempat Lumpuh, Penumpang Terjebak 1 Jam di Gerbong, KAI Ungkap Penyebabnya

News | Senin, 21 Juli 2025 | 14:08 WIB

Tanah Adat  Jadi Bom Waktu di Maluku Utara, Sherly Tjoanda Tandai Masalahnya

Tanah Adat Jadi Bom Waktu di Maluku Utara, Sherly Tjoanda Tandai Masalahnya

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 07:31 WIB

Terkini

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 06:15 WIB

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

×