Cekik Karyawan Money Charger di Bali, 2 Bule Perampok Nyamar Interpol Endingnya Diamuk Massa

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:30 WIB
Cekik Karyawan Money Charger di Bali, 2 Bule Perampok Nyamar Interpol Endingnya Diamuk Massa
Cekik Karyawan Money Charger di Bali, 2 Bule Perampok Nyamar Interpol Endingnya Diamuk Massa. ANTARA/Rolandus Nampu

Suara.com - Dua warga negara asing (WNA) dicokok polisi setelah merampok dua karyawan sebuah money charger di kawasan Kuta, Bali. Terungkapnya kasus ini, salah satu dari kedua pelaku menyamar sebagai anggota Interpol

Kasus perampokan yang melibatkan dua WNA itu diungkapkan oleh Kepala Polsek Kuta Komisaris Polisi Agus Riwayanto Diputra. Adapun dua pelaku yang ditangkap bernama Evgeniy Victorovich Pak (EVP) asal Uzbekistan dan Taccoddin Fazil Oglu Tajaddin Hajiyep (TH) asal Azerbaijan.

Menurut Kapolsek, aksi perampokan itu bermula saat kedua pelaku berpura-pura ingin menukarkan uang kepada kedua korban yang merupakan pegawai salah satu money charger di kawasan Kuta, Bali.  Saat melancarkan aksinya, kedua korban berinisial berinisial F dan E dipancing oleh untuk bertemu ke sebuah vila. 

"Keduanya berpura-pura ingin menukar uang, tersangka TH menghubungi korban dan EVP mengaku sebagai Interpol untuk menipu korban," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

Kronologi Perampokan

Awalnya korban mendapatkan pesan dari tersangka TH melalui media sosial Telegram yang menanyakan nilai tukar USDT (mata uang Kripto) saat ini. Setelah dijelaskan nilai tukar rupiah terhadap uang yang dimiliki oleh pelaku, kedua korban lalu diutus oleh atasannya agar menuju alamat vila yang telah disebutkan pelaku.

Pelaku mulanya akan menukar uang sebesar 9.700 USDT dengan nominal sebesar Rp153.800.000. Lalu kemudian bertambah menjadi Rp191.150.000. Setelah dipastikan nominal uang yang akan ditukar kepada WNA itu, kedua karyawan money changer itu menuju ke TKP.

Setelah sampai di Villa Aura Segara, korban F dan E menginfokan kepada atasan di kantornya jika mereka telah bertemu dengan TH. Kemudian F dan E diajak masuk ke vila.

Pelaku TH juga mengirimkan video kepada atasan kedua korban jika mereka sudah bertemu dengan kedua karyawan money charger itu di lokasi. 

Baca Juga: Markas 'Polisi Cabang Wuchang' di Lebak Bulus Terbongkar Gegara Duit Sampah, Begini Ceritanya!

"Saat selesai menghitung uang, tiba-tiba dari lantai dua vila datang pelaku EVP dengan mengenakan helm dan masker mengaku dari Interpol dan langsung mencekik leher F, sedangkan TH mencekik leher E," kata Agus.

Korban E kemudian berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku dan bergegas mencari bantuan. Saat kedua WNA tersebut kabur menggunakan sepeda motor N-Max warna hitam, warga beramai-ramai melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku TH terjatuh dari sepeda motor serta uang dalam jumlah besar berhamburan di jalan.

Pelaku lainnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh tim Gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan polisi saat hendak kabur ke Bangkok bersama pacarnya pada Senin (28/7).

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua WNA itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI