Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap patuh tanpa syarat terhadap keputusan politik Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
Pimpinan lembaga antikorupsi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pilihan selain membebaskan Hasto setelah keputusan resmi diterima.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pembebasan Hasto kini hanya soal waktu dan administrasi.
"Segera (dibebaskan) setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Sikap ini menggarisbawahi posisi KPK sebagai lembaga eksekutor yang terikat pada hierarki konstitusional.
Menurut Tanak, kewajiban membebaskan Hasto merupakan amanat langsung dari UUD 1945.
"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," jelas Tanak.
Seperti diketahui Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, belakangan DPR mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
Baca Juga: Hasto Diberi Pengampunan, Cucu Bung Karno Ini Beri Pujian ke Prabowo, Begini Katanya
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).