KPK 'Angkat Tangan' Soal Amnesti Hasto, Sebut Pembebasan Hanya Tunggu Surat Prabowo

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:44 WIB
KPK 'Angkat Tangan' Soal Amnesti Hasto, Sebut Pembebasan Hanya Tunggu Surat Prabowo
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Lembaga antirasuah tersebut saat ini hanya menunggu Surat Presiden Prabowo untuk membebaskan Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap patuh tanpa syarat terhadap keputusan politik Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

Pimpinan lembaga antikorupsi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pilihan selain membebaskan Hasto setelah keputusan resmi diterima.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pembebasan Hasto kini hanya soal waktu dan administrasi.

"Segera (dibebaskan) setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Sikap ini menggarisbawahi posisi KPK sebagai lembaga eksekutor yang terikat pada hierarki konstitusional.

Menurut Tanak, kewajiban membebaskan Hasto merupakan amanat langsung dari UUD 1945.

"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," jelas Tanak.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, belakangan DPR mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.

baca juga

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.

"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesti Hasto Bukan Sekadar Pengampunan, Sinyal Rekonsiliasi atau Strategi Jangka Panjang?

Amnesti Hasto Bukan Sekadar Pengampunan, Sinyal Rekonsiliasi atau Strategi Jangka Panjang?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:35 WIB

Bukan Bebas, Terungkap Alasan Hasto Tinggalkan Rutan KPK

Bukan Bebas, Terungkap Alasan Hasto Tinggalkan Rutan KPK

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:22 WIB

Hasto Diberi Pengampunan, Cucu Bung Karno Ini Beri Pujian ke Prabowo, Begini Katanya

Hasto Diberi Pengampunan, Cucu Bung Karno Ini Beri Pujian ke Prabowo, Begini Katanya

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:13 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×