Amnesti Hasto Bukan Sekadar Pengampunan, Sinyal Rekonsiliasi atau Strategi Jangka Panjang?

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:35 WIB
Amnesti Hasto Bukan Sekadar Pengampunan, Sinyal Rekonsiliasi atau Strategi Jangka Panjang?
Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai bukan sekadar tindakan hukum, melainkan sebuah manuver politik tingkat tinggi yang sarat akan makna strategis bagi lanskap politik Indonesia ke depan.

Politisi PDIP Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno menyebut langkah ini sebagai penegas bahwa hukum tidak boleh lagi disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis.

Apresiasi dari cucu dari Proklamator Bung Karno ini menjadi sinyal kuat adanya potensi rekonsiliasi antara kekuatan politik yang sebelumnya berseberangan.

"Amnesti ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik," kata Romy Soekarno kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sementara di sisi lain, Romy Soekarno mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah kenegarawanan yang mengedepankan keadilan substantif.

Menurutnya, proses hukum terhadap Hasto sebelumnya diwarnai oleh berbagai kejanggalan yang lebih menunjukkan adanya manuver kekuasaan.

Pemberian amnesti ini, kata dia, bukan sekadar membebaskan individu, tetapi juga memulihkan hak-hak politik seorang warga negara dan mengoreksi distorsi dalam penegakan hukum.

Ia pun menaruh harapan besar pada Hasto Kristiyanto, yang dikenal sebagai pejuang demokrasi, untuk kembali aktif memberikan kontribusi bagi bangsa.

"Dengan amnesti ini, kita berharap beliau dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban," katanya.

Baca Juga: Bukan Bebas, Terungkap Alasan Hasto Tinggalkan Rutan KPK

Sebelumnya, usulan Presiden Prabowo memberikan hak abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disetujui DPR RI.

Hal itu diketahui usai DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar Rapat Konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Cucu Bung Karno, Romy Soekarno usai dilantik sebagai anggota DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Cucu Bung Karno, Romy Soekarno menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan penegasan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. (Suara.com/Bagaskara)

"Dan tadi, kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.

Dasco menyebut, bahwa DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI