Abolisi Tom Lembong Disorot, Banyak yang Curiga: Ini Cara Lindungi Jokowi

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Abolisi Tom Lembong Disorot, Banyak yang Curiga: Ini Cara Lindungi Jokowi
Abolisi Tom Lembong Disorot (X)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan ini membuat seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom langsung dihentikan, termasuk proses banding yang tengah berlangsung.

Pemberian abolisi ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menyebut keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Langkah Prabowo yang tergolong cepat dan tegas ini menimbulkan reaksi beragam.

DPR RI diketahui telah menyetujui usulan abolisi dalam rapat konsultasi pada 31 Juli 2025, sehari setelah Surat Presiden dengan nomor R43 diterbitkan.

Dalam surat tersebut, Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada tokoh politik lain, Hasto Kristiyanto.

Namun perhatian publik kini terpusat pada kasus Tom Lembong, terutama karena banyak yang menilai keputusan ini sarat dengan muatan politik.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baik pihak Tom maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding. Proses hukum belum selesai ketika tiba-tiba Presiden memberikan abolisi.

Baca Juga: Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?

Alasan resmi yang disampaikan pemerintah adalah demi kepentingan bangsa dan negara, serta dalam semangat persatuan nasional menjelang peringatan HUT RI ke-80.

Namun publik mencurigai ada motif lain di balik keputusan yang terkesan tiba-tiba ini.

Salah satu sumber kecurigaan adalah permintaan kuasa hukum Tom Lembong agar Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam proses banding.

Permintaan ini diajukan karena menurut tim kuasa hukum, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Mereka juga menyebut mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai sosok yang relevan untuk dihadirkan dalam persidangan.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, dan tidak sempat dibahas lebih jauh di tingkat banding karena prosesnya terlanjur dihentikan akibat abolisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI