Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:38 WIB
Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?
Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?

Suara.com - Setelah mendengar adanya pemberian abolisi, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung menjenguk mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta pada Jumat (1/8/2025). 

Menurut dia, abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga, sehingga pihaknya akan menunggu proses abolisi sampai tuntas.

"Saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapatnya tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," ucap Anies saat tiba di Rutan Cipinang.

Setelah itu, dirinya bersama tim hukum Tom Lembong akan menyampaikan langkah ke depan mengenai rencana Tom Lembong setelah abolisi.

Anies tiba di Rutan Cipinang pada pukul 09.35 WIB mengenakan kemeja biru tua. Sebelum Anies, terlihat tiba terlebih dahulu di rutan tersebut penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beserta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Cucu Soekarno soal Amnesti Prabowo ke Hasto PDIP: Hukum Jangan jadi Alat Bungkam Lawan Politik!

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI