Dalam persidangan, Tom secara terbuka menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan kebijakan yang berasal dari Presiden Jokowi saat itu.
Ini membuat sebagian pengamat hukum menilai bahwa banding seharusnya menjadi momen penting untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
Terlebih, Kejaksaan Agung sendiri belum menyatakan sikap resmi karena mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DPR soal abolisi tersebut.
Sementara itu, di media sosial, reaksi netizen justru menggambarkan kecurigaan yang semakin meluas.
Beberapa netizen berkomentar bahwa abolisi ini adalah bentuk perlindungan terhadap Jokowi agar tidak harus hadir di pengadilan.
"Kalau Tom Lembong nggak dapat abolisi, emang siap Mulyono (Jokowi) untuk hadir? Wkwkwkwk," tulis salah satu netizen.
Ada juga yang menilai abolisi ini sebagai cara Prabowo menyelamatkan sekaligus melindungi Jokowi secara tidak langsung.
"Penyelamatan Jokowi terjadi dengan dibebaskannya Pak Tom Lembong. Saat itu ada dua pilihan: Pak Tom mengajukan banding, yang mengharuskan Jokowi hadir di pengadilan, atau Prabowo membebaskan Pak Tom dengan gegap gempita, yang secara otomatis juga menyelamatkan Jokowi," tulis netizen lain.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden dan DPR terhadap kliennya. Dia menyebut keputusan ini sebagai langkah mulia yang berpihak pada keadilan.
Baca Juga: Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?
Namun bagi sebagian publik, keputusan ini menambah daftar panjang praktik politik yang dinilai mengaburkan proses hukum.
Hingga kini, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab. Apakah abolisi ini memang murni demi kepentingan negara, atau hanya langkah politis untuk menghindari keterlibatan tokoh penting dalam sidang pengadilan?
Kontributor : Chusnul Chotimah