Abolisi Tom Lembong Disorot, Banyak yang Curiga: Ini Cara Lindungi Jokowi

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Abolisi Tom Lembong Disorot, Banyak yang Curiga: Ini Cara Lindungi Jokowi
Abolisi Tom Lembong Disorot (X)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan ini membuat seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom langsung dihentikan, termasuk proses banding yang tengah berlangsung.

Pemberian abolisi ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menyebut keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Langkah Prabowo yang tergolong cepat dan tegas ini menimbulkan reaksi beragam.

DPR RI diketahui telah menyetujui usulan abolisi dalam rapat konsultasi pada 31 Juli 2025, sehari setelah Surat Presiden dengan nomor R43 diterbitkan.

Dalam surat tersebut, Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada tokoh politik lain, Hasto Kristiyanto.

Namun perhatian publik kini terpusat pada kasus Tom Lembong, terutama karena banyak yang menilai keputusan ini sarat dengan muatan politik.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baik pihak Tom maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding. Proses hukum belum selesai ketika tiba-tiba Presiden memberikan abolisi.

Baca Juga: Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?

Alasan resmi yang disampaikan pemerintah adalah demi kepentingan bangsa dan negara, serta dalam semangat persatuan nasional menjelang peringatan HUT RI ke-80.

Namun publik mencurigai ada motif lain di balik keputusan yang terkesan tiba-tiba ini.

Salah satu sumber kecurigaan adalah permintaan kuasa hukum Tom Lembong agar Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam proses banding.

Permintaan ini diajukan karena menurut tim kuasa hukum, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Mereka juga menyebut mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai sosok yang relevan untuk dihadirkan dalam persidangan.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, dan tidak sempat dibahas lebih jauh di tingkat banding karena prosesnya terlanjur dihentikan akibat abolisi.

Dalam persidangan, Tom secara terbuka menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan kebijakan yang berasal dari Presiden Jokowi saat itu.

Ini membuat sebagian pengamat hukum menilai bahwa banding seharusnya menjadi momen penting untuk mengungkap kebenaran secara utuh.

Terlebih, Kejaksaan Agung sendiri belum menyatakan sikap resmi karena mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DPR soal abolisi tersebut.

Sementara itu, di media sosial, reaksi netizen justru menggambarkan kecurigaan yang semakin meluas.

Beberapa netizen berkomentar bahwa abolisi ini adalah bentuk perlindungan terhadap Jokowi agar tidak harus hadir di pengadilan.

"Kalau Tom Lembong nggak dapat abolisi, emang siap Mulyono (Jokowi) untuk hadir? Wkwkwkwk," tulis salah satu netizen.

Ada juga yang menilai abolisi ini sebagai cara Prabowo menyelamatkan sekaligus melindungi Jokowi secara tidak langsung.

"Penyelamatan Jokowi terjadi dengan dibebaskannya Pak Tom Lembong. Saat itu ada dua pilihan: Pak Tom mengajukan banding, yang mengharuskan Jokowi hadir di pengadilan, atau Prabowo membebaskan Pak Tom dengan gegap gempita, yang secara otomatis juga menyelamatkan Jokowi," tulis netizen lain.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden dan DPR terhadap kliennya. Dia menyebut keputusan ini sebagai langkah mulia yang berpihak pada keadilan.

Namun bagi sebagian publik, keputusan ini menambah daftar panjang praktik politik yang dinilai mengaburkan proses hukum.

Hingga kini, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab. Apakah abolisi ini memang murni demi kepentingan negara, atau hanya langkah politis untuk menghindari keterlibatan tokoh penting dalam sidang pengadilan?

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI