Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengurai perbedaan amnesti dan abolisi yang baru saja diberikan Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak bisa dipukul rata atau dianggap sebagai kebijakan yang setara.

Menurutnya, meskipun keduanya mungkin berakar dari politisasi hukum, motif dan konteks hukumnya sangat berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula.

"Harus dibedain memang. Dua-duanya mungkin politisasi hukum, tapi kita masih lihat akarnya dulu," kata Bivitri, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Dirty Vote, Jumat (1/8/2025).

Bivitri membedah kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terkait dengan skandal suap Harun Masiku, seorang buronan yang kasusnya menarik perhatian nasional.

Ia berpendapat bahwa dugaan keterlibatan Hasto memiliki elemen pelanggaran hukum yang konkret, terlepas dari kapan dan mengapa kasus tersebut diusut.

"Jangan lupa kan itu kaitannya dengan Harun Masiku yang kayaknya seluruh Indonesia masih ingat orang ini masih ngilang. Jadi ada sesuatu yang memang salah dilakukan oleh Pak Hasto," imbuhnya.[1][3]

Sementara di sisi lain, Bivitri memandang kasus yang menimpa Tom Lembong lebih jelas sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi.

Kejanggalan dalam kasus Tom, menurutnya, terlihat lebih 'telanjang' dan frontal.

"Jadi juga enggak bisa disama-samakan. kita juga harus melihatnya, menganalisisnya secara berbeda. Termasuk tadi kenapa dibeda satu abolisi satu amnesti," ucapnya.

Menurut Bivitri, pemilihan instrumen hukum yang berbeda—amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom—bukanlah sekadar perbedaan teknis, melainkan menyiratkan adanya perbedaan substansi yang mendalam.

Amnesti, jelasnya, adalah pengampunan yang umumnya diberikan dalam kasus-kasus politik atau yang mengandung ketidakadilan struktural.

Ia mencontohkan perjuangannya untuk Baiq Nuril, seorang guru di Mataram yang menjadi korban kekerasan seksual namun justru dikriminalisasi.

Sementara itu, abolisi berfungsi menghentikan seluruh proses hukum, seolah-olah sebuah kasus tidak pernah ada.

Pendekatan ini, kata Bivitri, biasanya diterapkan pada kasus yang dugaan rekayasa atau cacat hukumnya lebih mendasar dan terang-terangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:58 WIB

Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways

Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB