Perjalanan Kasus Tom Lembong: Dari Menteri, Tuntutan Penjara, Hingga Abolisi Prabowo

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Perjalanan Kasus Tom Lembong: Dari Menteri, Tuntutan Penjara, Hingga Abolisi Prabowo
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Persetujuan abolisi oleh DPR yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak serta-merta membuka gerbang Rutan Cipinang. Kronologi lengkap kasus Tom Lembong hingga memperoleh abolisi menarik untuk dikulik.

Awalnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang citranya lekat sebagai seorang teknokrat ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar. Namun, ada dugaan bahwa dakwaan jaksa hanya menguntungkan sebagian pihak.

Inti dari perkara ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016. Menurut jaksa, Tom Lembong memberikan "lampu hijau" kepada 10 perusahaan swasta tanpa didasarkan pada rapat koordinasi (rakor) antarkementerian yang semestinya menjadi syarat mutlak.

Izin tersebut terbit tanpa adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian. Masalah semakin pelik karena izin impor GKM itu diberikan kepada perusahaan yang peruntukannya adalah gula rafinasi (gula untuk industri). Padahal, gula mentah yang diimpor tersebut diduga untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.

Tom Lembong dituding mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan GKM menjadi GKP, sebuah tindakan yang berpotensi merusak tata niaga dan harga gula nasional.

Dalam upaya stabilisasi harga, Tom Lembong juga dituduh mengambil langkah tak lazim. Alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog atau PTPN yang memiliki mandat untuk menjaga stabilitas pangan, ia justru menunjuk sejumlah koperasi aparat, di antaranya Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), dan Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol). Keputusan ini dinilai jaksa sebagai bagian dari skema penyalahgunaan wewenang.

Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

DPR Setujui Usulan Abolisi Prabowo

Baca Juga: Terbongkar! Sosok Dasco Disebut Otak di Balik Skenario Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

DPR menyetujui usulan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong. Usulan abolisi ini diketahui setelah DPR bersama Menteri Hukum  Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar rapat konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Hari ini di DPR RI yang teridri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi bersama pemerintah menggelar rapat konsultasi dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan abolisi. Hasilnya, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo juga mengusulkan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa. Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.

"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat seperti dilansir Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI