Suara.com - Pakar politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong bukan hanya sekedar rekonsiliasi politik.
Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi itu menjadi cara Prabowo untuk menarik kekuatan politik yang ada.
"Ini adalah peta baru Prabowo untuk mencoba menarik semua kekuatan politik yang ada. Dan persis ini juga menjadi kekuatan kartu, kekuatan kartunya Pak Prabowo sebenarnya. Karena kan mazhab Pak Prabowo ini kan adalah persatuan Indonesia," kara Pangi lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Sabtu (2/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa Hasto merupakan representasi dari PDIP--partai satu-satunya yang berada di luar pemerintahan Prabowo. Sementara, Tom Lembong adalah tokoh politik nasionalis reformis yang sempat menjadi tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 lalu.

"Dengan masuknya mereka, dengan dapat dikunci seperti ini, tentu ini akan ada peluang bagi Pak Prabowo untuk mencoba menarik semua kekuatan yang ada," kata Pangi.
Khusus untuk PDIP menurutnya, berada di dalam atau diluar pemerintahan tidak ada masalah bagi Prabowo. Namun demikian, tentu posisi PDIP yang menjadi koalisi akan lebih baik.
"Karena dengan kekuatan PDIP di dalam (pemerintahan) maka stabilitas politik mungkin jauh lebih baik," ujarnya.
Di satu sisi, dia juga melihat keputusan Prabowo yang memberikan amnesti dan abolisi, ingin menunjukkan sikap kenegarawanan.
"Sinyal kuat bahwa Prabowo ingin tampil sebagai negarawan pemersatu. Ini yang kemudian beliau menghindari selama ini dianggap konfrontatif," kata Pangi.
Baca Juga: Nangis Hasto Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Megawati: Aneh, Masa Presiden Harus Turun Tangan?
"Kemudian pemerintahan ini adalah pemerintahan yang menjaga stabilitas nasional. Itu poinnya disitu sebenarnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (1/8) malam Hasto dan Tom telah bebas dari rumah tahanan. Hasto menjadi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dan dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hasto dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Sedangkan Tom Le,mbong menjadi terdakwa kasus impor gula dan dinyatakan bersalah, serta dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Belakangan keduanya bebas, setelah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dan disetujui oleh DPR RI.