Suara.com - Ancaman pidana delapan tahun penjara dan potensi larangan terbang seumur hidup kini membayangi Herman (42), seorang penumpang Lion Air asal Pematang Siantar. Akibat ulahnya yang secara gegabah mengaku membawa bom di dalam pesawat, manajemen Lion Air Grup menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam (blacklist).
Menurut Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, keputusan untuk memberlakukan daftar hitam ini masih menunggu perkembangan proses pidana yang sedang berjalan terhadap pelaku. Namun, ia memastikan bahwa langkah ini merupakan komitmen maskapai untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya," kata Yuridio di Tangerang, Senin (4/8/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Insiden yang terjadi pada penerbangan rute Jakarta-Kualanamu (JT-308) ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga kerugian besar bagi maskapai dan ratusan penumpang lainnya. Yuridio menjelaskan, pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan prosedur Return to Apron (RTA) atau kembali ke area parkir untuk menjalani pemeriksaan keamanan menyeluruh.
Prosedur darurat ini mengakibatkan keterlambatan penerbangan hingga lebih dari tiga jam. "Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya," jelasnya.
Setelah pemeriksaan intensif tidak menemukan benda mencurigakan, penerbangan akhirnya dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti (PK-LSW) dan mendarat dengan selamat di Kualanamu pada hari yang sama.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Dari sisi hukum, candaan Herman bukanlah perkara sepele. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara tegas melarang setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Ancaman hukuman pidananya selama delapan tahun penjara," tegas Ronald. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Apa Sebenarnya Dampak Masuk Daftar Hitam Penerbangan?
Baca Juga: Detik-Detik Penumpang Lion Air Diamankan: Ucapkan Bom saat Pesawat Siap Terbang
Masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist sebuah maskapai adalah salah satu sanksi paling serius bagi seorang penumpang. Ini bukan sekadar larangan sementara, melainkan pembatasan permanen dengan dampak yang luas, antara lain:
- Larangan Terbang di Seluruh Grup Maskapai: Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk Lion Air, tetapi juga untuk seluruh maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Grup, seperti Batik Air, Wings Air, dan Super Air Jet. Ini secara drastis membatasi pilihan transportasi udara bagi individu tersebut di rute-rute domestik maupun internasional yang dilayani grup ini.
- Pembatasan Akses dan Peningkatan Biaya Perjalanan: Individu yang masuk daftar hitam terpaksa harus mencari maskapai alternatif yang mungkin memiliki harga tiket lebih mahal atau jadwal yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, membuat mobilitas menjadi lebih sulit dan mahal.
- Catatan Kriminal Permanen: Kasus ancaman bom adalah tindak pidana serius. Selain dilarang terbang, catatan kriminal akan melekat seumur hidup, yang dapat menyulitkan individu tersebut saat mencari pekerjaan, mengurus visa ke negara lain, atau proses administrasi penting lainnya.
- Potensi Penolakan oleh Maskapai Lain: Meskipun daftar hitam bersifat internal, maskapai lain di seluruh dunia memiliki hak untuk menolak penumpang yang dianggap berisiko terhadap keselamatan penerbangan. Rekam jejak buruk seperti ini bisa membuat individu tersebut sulit diterima bahkan oleh maskapai di luar grup yang memberlakukan sanksi.