Pengancam Bom Pesawat Masuk Blacklist, Terancam 'Tidak Bisa Terbang' Seumur Hidup!

M Nurhadi

Senin, 04 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Pengancam Bom Pesawat Masuk Blacklist, Terancam 'Tidak Bisa Terbang' Seumur Hidup!
Arsip-Lion Air. (Antara)

Suara.com - Ancaman pidana delapan tahun penjara dan potensi larangan terbang seumur hidup kini membayangi Herman (42), seorang penumpang Lion Air asal Pematang Siantar.

Akibat ulahnya yang secara gegabah mengaku membawa bom di dalam pesawat, manajemen Lion Air Grup menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam (blacklist).

Menurut Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, keputusan untuk memberlakukan daftar hitam ini masih menunggu perkembangan proses pidana yang sedang berjalan terhadap pelaku.

Namun, ia memastikan bahwa langkah ini merupakan komitmen maskapai untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya," kata Yuridio di Tangerang, Senin (4/8/2025) seperti yang dikutip dari Antara.

Insiden yang terjadi pada penerbangan rute Jakarta-Kualanamu (JT-308) ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga kerugian besar bagi maskapai dan ratusan penumpang lainnya.

Yuridio menjelaskan, pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan prosedur Return to Apron (RTA) atau kembali ke area parkir untuk menjalani pemeriksaan keamanan menyeluruh.

Prosedur darurat ini mengakibatkan keterlambatan penerbangan hingga lebih dari tiga jam.

"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya," jelasnya.

baca juga

Setelah pemeriksaan intensif tidak menemukan benda mencurigakan, penerbangan akhirnya dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti (PK-LSW) dan mendarat dengan selamat di Kualanamu pada hari yang sama.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat

Dari sisi hukum, candaan Herman bukanlah perkara sepele. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara tegas melarang setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Ancaman hukuman pidananya selama delapan tahun penjara," tegas Ronald. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memeriksa penumpang Lion Air yang mengancam bawa bom ke dalam pesawat. HO/Polresta Bandara Soetta
Polisi memeriksa penumpang Lion Air yang mengancam bawa bom ke dalam pesawat. HO/Polresta Bandara Soetta

Apa Sebenarnya Dampak Masuk Daftar Hitam Penerbangan?

Masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist sebuah maskapai adalah salah satu sanksi paling serius bagi seorang penumpang. Ini bukan sekadar larangan sementara, melainkan pembatasan permanen dengan dampak yang luas, antara lain:

  1. Larangan Terbang di Seluruh Grup Maskapai: Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk Lion Air, tetapi juga untuk seluruh maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Grup, seperti Batik Air, Wings Air, dan Super Air Jet. Ini secara drastis membatasi pilihan transportasi udara bagi individu tersebut di rute-rute domestik maupun internasional yang dilayani grup ini.
  2. Pembatasan Akses dan Peningkatan Biaya Perjalanan: Individu yang masuk daftar hitam terpaksa harus mencari maskapai alternatif yang mungkin memiliki harga tiket lebih mahal atau jadwal yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, membuat mobilitas menjadi lebih sulit dan mahal.
  3. Catatan Kriminal Permanen: Kasus ancaman bom adalah tindak pidana serius. Selain dilarang terbang, catatan kriminal akan melekat seumur hidup, yang dapat menyulitkan individu tersebut saat mencari pekerjaan, mengurus visa ke negara lain, atau proses administrasi penting lainnya.
  4. Potensi Penolakan oleh Maskapai Lain: Meskipun daftar hitam bersifat internal, maskapai lain di seluruh dunia memiliki hak untuk menolak penumpang yang dianggap berisiko terhadap keselamatan penerbangan. Rekam jejak buruk seperti ini bisa membuat individu tersebut sulit diterima bahkan oleh maskapai di luar grup yang memberlakukan sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Pick Up Ugal-Ugalan Terbalik di Tikungan Maut Gowa, Penumpang Berhamburan

Viral! Pick Up Ugal-Ugalan Terbalik di Tikungan Maut Gowa, Penumpang Berhamburan

Video | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Cewek Kantoran Jepang Viral, Sosoknya Diburu Netizen Indo hingga Dapat Predikat 'My Bini'

Cewek Kantoran Jepang Viral, Sosoknya Diburu Netizen Indo hingga Dapat Predikat 'My Bini'

Lifestyle | Senin, 04 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Bikin Haru! Ini 5 Fakta Viral Siswa SMK Kediri Beri Sepatu Baru untuk Teman Kurang Mampu

Bikin Haru! Ini 5 Fakta Viral Siswa SMK Kediri Beri Sepatu Baru untuk Teman Kurang Mampu

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:46 WIB

Andovi da Lopez Sentil Pemerintah yang Anggap Bendera One Piece Pemecah Bangsa: Kalian Takut?

Andovi da Lopez Sentil Pemerintah yang Anggap Bendera One Piece Pemecah Bangsa: Kalian Takut?

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Detik-detik Mobil Pick Up Angkut Puluhan Penumpang Terbalik Terekam Kamera

Detik-detik Mobil Pick Up Angkut Puluhan Penumpang Terbalik Terekam Kamera

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pemotor Masuk Tol Jakarta-Cikampek! Ternyata Buru-buru Lagi Lamar Kerjaan

Pemotor Masuk Tol Jakarta-Cikampek! Ternyata Buru-buru Lagi Lamar Kerjaan

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:04 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB