Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
Hakim Ketua Dedi Kuswara bacakan putusan dalam persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman pada kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025). [ANTARA/Aadiaat MS]

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyambut baik putusan majelis hakim.

Jaksa Wendry Finisa menyatakan vonis mati tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan dan selaras dengan tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya.

"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," ujarnya.

Pihak kejaksaan menyatakan menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding dan akan mengambil sikap pikir-pikir sembari mempersiapkan kontra memori banding untuk memastikan putusan di tingkat pertama dapat dipertahankan.

Sebelumnya, kisah pilu Nia Kurnia Sari yang dihabisi Indra menjadi perhatian publik luas usai ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada September 2024 silam.

Nia dihabisi saat menjajakan dagangannya berupa gorengan yang menjadi penopang hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Kisah Nia sontak membuat publik geram terhadap pelaku yang menghilangkan nyawa pelajar sekolah menengah atas tersebut dengan cara yang sadis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI